Example 728x250
Berita

Diringkus Polisi, Pelaku Tambang Emas Illegal yang Jadi DPO Satu Bulan Terdakwa Merenggut Nyawa Pekerja

2
×

Diringkus Polisi, Pelaku Tambang Emas Illegal yang Jadi DPO Satu Bulan Terdakwa Merenggut Nyawa Pekerja

Sebarkan artikel ini

Kuansing – Pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2025, seorang Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah menjadi burunan selama satu bulan penuh akhirnya diringkus oleh Kanit Resmob Polres Kuansing, di mana lokasi penangkapan tersebut dilaksanakan di kediaman keluarga dekatnya di Desa Jake, Kecamatan yang sama. Selanjutnya, identitas pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing tersebut diketahui sebagai Eri Cimeng, yaitu pihak yang berperan sebagai pemilik serta pemodal dari lokasi tambang emas illegal yang diduga telah merenggut nyawa seorang pekerja pada bulan Desember tahun sebelumnya.

Pada awalnya, insiden tragis yang menimbulkan korban jiwa pekerja tersebut dialami di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, di mana peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) pada bulan lalu, dan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak berwenang, kondisi lokasi tambang yang dibuat oleh pekerja korban pada saat itu merupakan lubang dengan kedalaman sekitar 1 meter sebelum tanah di sekitarnya tiba-tiba longsor dan menimbun korban secara langsung. Kemudian, setelah kejadian tersebut terjadi dan penyelidikan awal dilakukan oleh tim penyidik, Eri Cimeng dinyatakan sebagai tersangka dan kemudian ditetapkan sebagai DPO karena telah melarikan diri, hingga akhirnya pada tanggal 2 Januari 2025, langkah penangkapan dilaksanakan oleh IPDA Lukman, SH beserta personil Resmob lainnya, di mana lokasi penangkapan tersebut dipilih sebagai kediaman saudara tersangka yang berada di Desa Jake.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat S.IK., M.H., melalui Kanit Resmob IPDA Lukman, SH, mengungkapkan kepada media yang tergabung dalam Patrolikriminal86 bahwa dalam kasus yang dilakukan oleh tersangka Eri Cimeng, pihak tersebut berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit stingkay yang digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal, dan segala bentuk keterlibatan yang dilakukan olehnya dalam perbuatan tersebut telah menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, IPDA Lukman, SH juga menegaskan bahwa proses penangkapan yang dilakukan pada hari Jumat tersebut berjalan dengan lancar, dan segera setelah penangkapan berhasil, tersangka Eri Cimeng diamankan dan kemudian ditahan di kompleks Polres Kuansing, di mana selanjutnya proses hukum yang sesuai akan dilaksanakan terhadapnya secara menyeluruh.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tim hukum kepolisian, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Eri Cimeng telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya pada Pasal 158 yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang mengakibatkan dampak serius terhadap keselamatan orang atau lingkungan hidup. Seluruh bukti dan data yang dikumpulkan oleh pihak penyidik selama proses penyelidikan akan digunakan sebagai dasar dalam menjalankan proses hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *