Pekanbaru – Langkah Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang akan melaksanakan asesmen jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK secara terbuka menuai apresiasi publik. Namun di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau menilai masih ada ketimpangan serius dalam hal keterbukaan informasi, khususnya terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
KIB Riau menyoroti adanya sejumlah kegiatan pengadaan di Bidang SMA Tahun 2025 yang tidak terpantau melalui Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi yang sedang digaungkan Dinas Pendidikan Riau melalui pelaksanaan asesmen jabatan kepala sekolah secara terbuka.
“Kami apresiasi langkah Dinas Pendidikan yang berani membuka seleksi kepala sekolah secara transparan. Namun, pada saat yang sama, kami menemukan bahwa pengadaan di Bidang SMA Tahun 2025 tidak tercatat dalam sistem AMEL. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Hariyadi, SE, Ketua KIB Riau, di Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).
Hariyadi menegaskan, keterbukaan tidak boleh berhenti hanya pada proses seleksi jabatan, tetapi juga harus diterapkan dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kalau jabatan kepala sekolah bisa dibuka secara transparan melalui asesmen, seharusnya data pengadaan barang dan jasa juga dibuka untuk publik lewat AMEL. Transparansi itu tidak bisa setengah-setengah,” tegasnya.
Menurut KIB Riau, AMEL merupakan instrumen penting yang dirancang LKPP untuk memungkinkan publik memantau pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara real time. Bila data tidak diinput, maka prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik otomatis hilang.
“AMEL bukan formalitas, tapi wujud komitmen terhadap keterbukaan. Kalau datanya tidak tampil, berarti ada yang salah dalam sistem pelaporan atau niat transparansinya,” tambah Hariyadi
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, KIB Riau akan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pejabat Pengadaan Bidang SMA Dinas Pendidikan Riau. Dalam surat itu, KIB akan meminta penjelasan mengenai:
1. Alasan belum terinputnya kegiatan pengadaan Bidang SMA Tahun 2025 dalam AMEL;
2. Langkah perbaikan dan sinkronisasi data yang telah atau akan dilakukan;
3. Data rekapitulasi seluruh kegiatan pengadaan Bidang SMA 2025, termasuk nilai paket, nama penyedia, dan tahapan pelaksanaan.
KIB Riau nanti akan memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Dinas Pendidikan Riau untuk memberikan jawaban tertulis. Bila tidak ada tanggapan, lembaga tersebut akan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Provinsi Riau dan Direktorat PMEP LKPP untuk audit kepatuhan.
“Kami hanya ingin memastikan pengelolaan APBD pendidikan dilakukan dengan integritas dan keterbukaan. Jangan hanya terbuka saat bicara jabatan, tapi tertutup ketika bicara anggaran,” pungkas Hariyadi.
Langkah KIB Riau ini menjadi bagian dari konsistensi lembaga tersebut dalam mengawal transparansi, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di sektor pendidikan menengah Provinsi Riau.