Bangkinang – Ketegangan menyelimuti warga yang melintas di salah satu jembatan utama Kota Bangkinang. Besi-besi palang pengaman yang seharusnya melindungi pejalan kaki ditemukan hilang dicabut habis, diduga kuat digondol maling pada Rabu (19/11/25).
Sisa baut yang tercabut kasar terlihat seperti bekas medan penyerangan, memperlihatkan bagaimana palang itu dilepas secara paksa oleh pelaku yang diduga telah mempersiapkan aksinya.
Pantauan di lokasi oleh awak media menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Jalur pedestrian di sisi jembatan kini terdapat beberapa besi tanpa pengaman hilang. Setiap langkah menjadi taruhan nyawa – cukup terpeleset sedikit, pejalan kaki bisa langsung terjatuh ke bawah jembatan.
Beberapa warga bahkan memilih berhati – hati dan melihat besi palang jembatan hilang, warga geram melihat besi – besi pada hilang.
“Ini bahaya sekali. Bisa makan korban kalau dibiarkan,” keluh seorang warga yang melintas dengan raut cemas.
Aksi pencurian fasilitas umum di area vital seperti jembatan menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana pelaku bisa bekerja tanpa terdeteksi?
Mengapa fasilitas publik bisa lenyap tanpa seorang pun mengetahui?
Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik dan sorotan tajam terhadap mekanisme pengamanan aset daerah.
Mengambil atau merusak fasilitas umum termasuk tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal KUHP:
Pasal 362 KUHP – Pencurian
Diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan
Berlaku jika pencurian dilakukan dengan cara:
merusak, membongkar pengaman, atau
dilakukan terhadap fasilitas publik.
Ancaman hukuman meningkat hingga 7 tahun penjara. Pasal 406 KUHP – Perusakan Barang Milik Umum
Merusak atau membuat fasilitas negara tidak dapat digunakan dapat dipidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Situasi jembatan yang kini tanpa pengaman jelas mengancam keselamatan warga. Pemerintah daerah diminta segera:
mengamankan lokasi, memasang kembali palang yang hilang, menelusuri pelaku, dan meningkatkan pengawasan fasilitas umum.
L/p: isar Topankk













