Jakarta – Dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penggelapan yang ditangani penyidik Polresta Pekanbaru berbuntut panjang. Seorang vendor bernama Senopati Adhibayu, melalui penerima kuasanya berinisial RP, secara resmi melaporkan oknum penyidik berinisial GE ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Laporan tersebut dilayangkan lantaran Senopati menilai penyidik tidak menjalankan tugas secara profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/826/IX/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 12 September 2024.
“Alhamdulillah, laporan saya telah diterima secara resmi oleh Kadiv Propam Mabes Polri. Dua bukti penerimaan laporan masing-masing tercatat dengan Nomor: SPSP2/002602/VI/2025/BAGYANDUAN dan SPSP2/002603/VI/2025/BAGYANDUAN,” ujar Senopati saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2025).
Perkara Naik Penyidikan, Namun Kembali Disebut Masih Penyelidikan
Senopati mengungkapkan rasa kecewanya karena proses penanganan kasus yang dilaporkannya justru dinilai penuh kejanggalan. Salah satunya adalah perubahan status perkara tanpa penjelasan memadai dari pihak penyidik.
Menurutnya, sejak laporan dilayangkan terhadap PT Allesha Gala Anugrah pada September 2024, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Oktober 2024, dengan Nomor: B/919.a/IX/RES.1.11./2024/RESKRIM, yang menyatakan bahwa perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan per 24 September 2024.
Namun, secara mengejutkan, dalam SP2HP berikutnya tertanggal 14 Januari 2025 dan 6 Mei 2025, status perkara disebut kembali berada pada tahap penyelidikan. Kedua surat itu juga menyebutkan adanya rencana gelar perkara.
“Ironisnya, saya justru menerima surat dari Polda Riau pada 7 Mei 2025 dengan Nomor: B/1237/V/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM, yang menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan dua hari sebelumnya, tepatnya 5 Mei 2025. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima hasil resmi dari gelar perkara itu,” ujarnya kecewa.
Minta Proses Hukum Dijalankan Secara Profesional
Senopati berharap laporan ke Mabes Polri ini bisa menjadi titik awal perbaikan dan pengungkapan fakta secara objektif atas dugaan maladministrasi dalam penanganan kasusnya. Ia juga mendesak agar proses hukum dapat dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Saya tidak mencari sensasi. Saya hanya menuntut keadilan. Sudah hampir 10 bulan saya menanti kejelasan, dan saya harap laporan ini bisa membuka jalan menuju keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.