Pelalawan – Aktivitas penampungan batubara di KM 5 Jalan Poros RAPP, Kecamatan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan publik. Penampungan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, mobil pengangkut batubara kerap hilir mudik di lokasi tersebut. Batubara yang ditampung diduga akan dikirimkan ke salah satu perusahaan besar di Kabupaten Pelalawan.
Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan memastikan bahwa penampungan batubara tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari instansi terkait.
“Tempat penampungan batubara itu tidak memiliki izin dari DLH,” ujar perwakilan DLH Pelalawan saat dikonfirmasi.
Selain persoalan legalitas, keberadaan penampungan ini juga memicu kekhawatiran terkait dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar. Paparan debu batubara diketahui dapat menyebabkan berbagai gangguan pernapasan, seperti batuk, sesak napas, hingga penyakit paru-paru.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.