PEKANBARU – Aktivitas perusahaan pengolahan besi PT Sumber Peni Karya (SPK) yang berlokasi di Jalan Darma Bakti, Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat beroperasi tanpa dokumen legal penting, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sejumlah izin lainnya.
Investigasi yang dilakukan tim awak media menemukan indikasi pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng aturan lingkungan, namun juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dalam jumlah yang signifikan.
Berikut beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan:
1. Tidak memiliki dokumen AMDAL lingkungan.
2. Tidak memiliki AMDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas).
3. Tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
4. Diduga menjual produk besi non-SNI (tidak sesuai standar nasional).
5. Menggunakan jasa satuan pengamanan (satpam) outsourcing ilegal.
6. Tidak ada transparansi atau realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
7. Diduga ada oknum “membekingi” kegiatan perusahaan yang melanggar aturan.
Padahal, sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Tanpa itu, operasional dianggap ilegal dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana perusahaan sebesar ini bisa leluasa beroperasi tanpa dokumen resmi? Apakah ada dugaan permainan oknum di balik layar? Publik kini mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memanggil pihak direksi PT Sumber Peni Karya.
Jika benar terjadi pembiaran atau bahkan manipulasi dokumen, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana lingkungan dan korupsi.
Tanpa izin resmi dan pengawasan lingkungan, aktivitas pengolahan besi sangat berisiko mencemari tanah, air, dan udara. Selain itu, praktik ilegal ini berpotensi besar menggerus sumber PAD, karena perusahaan tak menyetor retribusi dan pajak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sumber Peni Karya belum memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi dari awak media. Kami masih menunggu klarifikasi resmi agar pemberitaan ke depan bisa berimbang dan tidak bersifat tendensius.
Jika dugaan ini benar, maka Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru harus menunjukkan ketegasan. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Segera lakukan audit menyeluruh dan tindak tegas pihak-pihak yang bermain dalam praktik ilegal ini.
Bersambung…
(TIM INVESTIGASI)