Example 728x250
Berita

Diduga Selewengkan Dana BOS Rp440 Juta, SDN 012 Keritang Hulu Jadi Sorotan

477
×

Diduga Selewengkan Dana BOS Rp440 Juta, SDN 012 Keritang Hulu Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

KERITANG HULU – SDN 012 Keritang Hulu, yang dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di wilayahnya, kini tengah diterpa dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam jumlah besar. Berdasarkan data dan hasil penelusuran media, indikasi penyelewengan mencapai lebih dari Rp440 juta sejak tahun 2023 hingga semester pertama 2025.

Tingginya minat masyarakat menyekolahkan anak di SDN 012 membuat jumlah Dana BOS yang diterima sekolah ini terbilang besar. Dalam kurun waktu 2,6 tahun terakhir, total dana yang dikucurkan mencapai Rp1.269.000.000.

Rincian Dana dan Dugaan Penyelewengan

2023: Rp507.600.000 (dua tahap pencairan). Dugaan mark-up terlihat dari laporan belanja yang tidak sesuai fakta, misalnya satu barang dilaporkan menjadi dua, atau tiga barang dilaporkan menjadi enam.

2024: Rp507.600.000. Tahap kedua pencairan diduga terjadi penggelembungan harga, termasuk pembelian lemari dan laptop yang dilaporkan melebihi jumlah sebenarnya.

2025: Tahap pertama pencairan sebesar Rp253.800.000 telah dilakukan pada Januari. Tahap kedua belum cair, namun pola dugaan penyelewengan disebut sudah berulang sejak tahun sebelumnya.

Selain itu, penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) juga menuai pertanyaan. Tahun 2023 tidak jelas siapa penerimanya. Tahun 2024, hanya lima siswa yang tercatat menerima total Rp2.250.000, sedangkan tahun 2025 hanya dua siswa dengan total Rp900.000.

Minim Transparansi, Lemah Pengawasan

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 012, Amirudin, hanya berujung jawaban singkat: “Datang aja ke sekolah kalau mau tahu.” Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kemuning juga menolak memberikan keterangan detail, bahkan mengaku tidak menghafal data jumlah siswa dan guru.

Padahal, informasi tersebut seharusnya mudah diakses publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sikap saling lempar tanggung jawab antara pihak sekolah dan Korwil Pendidikan ini memicu kecurigaan masyarakat. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya pola sistematis pemalsuan dokumen SPJ untuk memuluskan pencairan dana tahap berikutnya.

Desakan Audit dan Proses Hukum

Sejumlah aktivis pendidikan dan tokoh masyarakat Keritang Hulu mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil bersama Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini indikasi korupsi. Dana pendidikan adalah amanah publik. Kalau diselewengkan, yang dirugikan adalah masa depan anak-anak kita,” tegas salah satu aktivis.

Sebagaimana diketahui, Dana BOS adalah program strategis nasional yang bersumber dari APBN dan APBD, disalurkan langsung ke sekolah untuk menunjang operasional dan mutu pendidikan. Pengelolaannya wajib sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Kasus SDN 012 Keritang Hulu menjadi cermin bahwa krisis integritas dalam tata kelola pendidikan masih menjadi masalah serius di tingkat dasar, dan pengawasan yang lemah hanya akan memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *