Pekanbaru – Nama seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan. Wahyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Keberatan di DJP Kementerian Keuangan Kanwil Riau hingga pertengahan tahun 2024, kini berpindah tugas ke Kanwil DJP Banten. Namun, perpindahan tersebut tak menyurutkan sorotan publik terhadap dugaan kepemilikan aset yang mencurigakan dan dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai ASN. Jum’at 30 Mei 2025.
Dari hasil investigasi awak media, Wahyudi diketahui memiliki rumah mewah di Jalan Duyung yang dilengkapi dengan kamera CCTV di setiap sudut. Keberadaan kamera pengawas tersebut memunculkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan.
Tidak hanya itu, tepat di depan rumah pribadinya, Wahyudi juga diketahui memiliki sebuah rumah kost mewah bernama Barakuda House Kost. Hunian eksklusif tersebut memiliki 13 kamar dengan tarif sewa sebesar Rp 3.500.000 per kamar per bulan, lengkap dengan fasilitas termasuk kitchen set di setiap kamar.
Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyudi melaporkan memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3.801.000.000 pada tahun 2023, dan meningkat menjadi Rp 3.877.000.000 pada tahun 2024. Kenaikan sebesar Rp 76 juta atau hanya sekitar 2 persen ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat adanya indikasi pembangunan ruko dan rumah kost mewah pada kurun waktu yang sama.
Berdasarkan hasil penelusuran, pembangunan sejumlah ruko dan properti mewah yang dilakukan Wahyudi pada tahun 2024 diduga menelan biaya yang fantastis. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan karena tidak tercermin secara signifikan dalam laporan LHKPN miliknya.
Berdasarkan pantauan awak media, total nilai harta kekayaan yang saat ini dimiliki oknum Wahyudi diduga ditaksir mencapai lebih dari Rp 200 miliar, sebuah angka fantastis yang sangat tidak sejalan dengan profil penghasilan seorang ASN eselon menengah.
Lebih lanjut, Wahyudi juga diduga membantu membangun rumah mewah milik adik kandungnya, yang baru saja menjadi dokter dan berstatus sebagai ASN di sebuah rumah sakit. Publik menilai hal ini janggal, karena tidak sesuai dengan kemampuan finansial seorang ASN yang baru meniti karier.
Selain itu, saat ini Wahyudi dikabarkan tengah membangun enam unit ruko di kawasan yang nilai NJOP-nya sudah mencapai Rp 2 juta per meter persegi. Jika dikalkulasikan dengan gaji dan tunjangan seorang ASN, total aset yang dimiliki Wahyudi dinilai sangat tidak wajar dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Transparansi dan integritas pejabat publik, khususnya di sektor strategis seperti perpajakan, harus dijaga ketat. Kasus seperti ini bisa mencoreng kepercayaan masyarakat secara luas,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang tak ingin disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DJP maupun Kementerian Keuangan terkait dugaan kepemilikan aset tak wajar oleh oknum Wahyudi. Namun, publik berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK segera menindaklanjuti informasi ini guna menjamin integritas para abdi negara, khususnya di sektor perpajakan.