(Foto ilustrasi)
Rokan Hilir – Kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di wilayah KM 39 Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penimbunan BBM secara ilegal yang melibatkan seorang oknum TNI berinisial Ambarita. Rabu 23 Juli 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat sekitar. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal ini memperparah situasi dan menimbulkan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Sesuai dengan ketentuan hukum, aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menyebutkan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Jika benar adanya keterlibatan oknum TNI, maka proses hukum dapat berjalan melalui jalur militer sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun institusi TNI, segera melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas ini dan menindak siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penimbunan BBM ilegal ini maupun keterlibatan oknum aparat.