Kuansing – Perusakan aliran batang sungai di desa Sitiang, di kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten kuantan Singingi, Riau, oleh pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang pemilik PETI tersebut berasal dari pulau Jawa masih terus berlangsung Tanah Kuansing tanpa ada rasa gentar terhadap sanksi Hukum yang ada di Negara RI ini.
Meskipun dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah diatur pasal 158 yang memuat sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, tetap tidak membuat pelaku PETI berhenti melakukan operasi penambangan.
Berdasarkan hasil pantauan investigasi Media ini dilapangan, Minggu siang 08 Februari 2026 di ketahui bahwa pemodal atau pelaku PETI di aliran sungai yang seharusnya dijaga dan hutan di lestarikan menjadi gundul oleh pendatang dari pulau Jawa.
Dilain sisi, warga yang enggan disebutkan namanya kepada Tim Media ini. Sangat menyayangkan aktivitas PETI Tanpa izin yang secara terang-terangan merusak kelestarian hutan dan aliran di desa Sitiang yang perbatasan dengan kabupaten Inhu, ada Ratusan hektar hutan gundul diakibatkan ulah tangan manusia yang serakah, sampai kapan mereka mengeruk hasil bumi yang seharusnya hutan dan sungai dijaga dan dirawat untuk keberlangsungan kehidupan manusia.
Kata narasumber sebut saja namanya Ison, kalau ini dibiarkan,” tunggu saja giliran kita musibah banjir bandang menghampiri suatu hari nanti,” Sebutnya
Warga berharap kepada pemerintah, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dan Kapolda Riau saat ini dijabat oleh Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, untuk turun langsung melihat kondisi Tanah Ulayat yang yang dulunya dipenuhi permohonan rindang kini sudah berubah menjadi hamparan pasir yang tandus.
Sementara itu hingga berita ini tayang Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan masih dalam upaya konfirmasi. (Tim)













