Siak Hulu, Kampar | GarudaSakti.id — 26 Mei 2025 – Aktivitas diduga penambangan ilegal kembali mencuat di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Saat tim media GarudaSakti.id melintas di Jalan Pasir Putih, tampak sejumlah truk colt diesel keluar masuk membawa muatan tanah. Temuan tersebut memicu penelusuran lebih lanjut ke lokasi asal tanah tersebut.
Sekitar satu kilometer dari jalan utama, tim menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar—diduga sebagai kegiatan Galian C. Saat dikonfirmasi, seorang pengurus di lokasi menyatakan bahwa aktivitas itu bukan merupakan Galian C, melainkan penggalian tanah humus sisa dari perataan lahan untuk proyek perumahan.
“Ini bukan Galian C, hanya sisa tanah hasil dari meratakan lahan perumahan. Kami tidak merasa melanggar Undang-Undang,” ujarnya kepada tim media.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Jika benar tanah hasil pengerukan itu untuk keperluan internal proyek perumahan, mengapa tanah tersebut dijual dan tidak ada papan informasi terkait izin proyek, nama pengembang, serta status perizinan lahan?
Regulasi dan Dugaan Pelanggaran
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap aktivitas pembangunan dan pengalihan tanah untuk perumahan harus mengikuti rencana tata ruang, mengantongi izin lingkungan, serta memiliki legalitas sah dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Pasal 26 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1992 secara tegas melarang penjualan kavling matang tanpa bangunan rumah di atasnya. Artinya, setiap penjualan tanah yang dilakukan tanpa pembangunan rumah dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Sementara itu, untuk aktivitas penambangan atau pengerukan tanah dalam skala besar, termasuk Galian C, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Permintaan Tindakan Tegas dari Aparat
Berdasarkan temuan di lapangan dan ketentuan perundang-undangan, kuat dugaan bahwa aktivitas pengerukan tanah di kawasan tersebut melanggar aturan hukum, baik dari sisi pertambangan maupun perumahan.
Tim GarudaSakti.id meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun ke lokasi dan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menjadi preseden buruk di tengah upaya menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya Kecamatan Siak Hulu.