Example 728x250
Berita

Diduga Fiktif, 11 Usaha di Rokan Hilir Rugikan Negara Lebih dari Rp3 Miliar

203
×

Diduga Fiktif, 11 Usaha di Rokan Hilir Rugikan Negara Lebih dari Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir – Sebanyak 11 kelompok usaha di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga bermasalah setelah data perizinan mereka tidak ditemukan dalam sistem resmi Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi.

Berdasarkan dokumen yang beredar dengan nomor surat 500.16.7.2/DPMPTSP/IX/2025/547, sebelas pelaku usaha tercatat beroperasi di sejumlah kecamatan, mulai dari Panipahan Darat, Teluk Pulai, Bagan Batu, hingga Tanah Putih. Namun, hasil penelusuran memperlihatkan mayoritas entitas tersebut tidak memiliki data legalitas di OSS, kecuali satu usaha rumah pangan dengan nama PONSI yang terdeteksi.

Akibat dugaan ketidakjelasan legalitas ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, sumber internal menyebut terdapat pula dugaan penyimpangan pada penyaluran bantuan untuk pembangunan masjid dan musholla.

Nama sejumlah pengurus yang disebut terkait kasus ini antara lain Khairudin, Syaiful Anwar, Dediyanto, Dedy Saputra, serta Khairudin S.Sos.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak semakin merugikan negara. “Kami meminta APH (aparat penegak hukum) menelusuri lebih dalam karena ini jelas merugikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *