Example 728x250
Berita

Diduga Berpotensi Tindak Pidana Korupsi, Internal Desa Ungkap Kantor Pemenang Proyek Semenisasi Fiktif, Kok Bisa?

757
×

Diduga Berpotensi Tindak Pidana Korupsi, Internal Desa Ungkap Kantor Pemenang Proyek Semenisasi Fiktif, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

Riau,- warga kampung Dalam inisial H (37) merupakan direktur CV. HP di duga telah Melakukan pemalsuan Alamat kantor perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pembangunan di kabupaten Siak bersumber APBD Siak 2025, Riau.

Dugaan itu muncul setalah salah satu internal desa mengungkapkan alamat kantor perusahaan yang di menangkan oleh CV HP di katakannya fiktif.

“Tak ada di sini RW 7,
Di wilayah kita yang ada hanya rt 01 -rt 22 dan rw 01 sampai rw 06.kata salah satu internal desa yang eggan di sebut nama nya.

Kemenangan tersebut diduga adanya campur tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan tender secara tidak sah, Tanpa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menentukan keakuratan dokumen persyaratan yang diwajibkan untuk mengikuti lelang proyek pembangunan di kabupaten Siak.

Bahkan terindikasi adanya upaya untuk memenangkan tender secara tidak sah, serta potensi tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan data yang di himpun Alamat di Sutomo jl.jering RT 001 RW 7 kelurahan Kampung dalam kecamatan Siak tercantum sebagai alamat kantor CV.HARIADI PERKASA (HP)

CV tersebut memenangkan tender semenisasi jalan menuju SMA di kecamatan Sabak Auh yang miliki pagu anggaran sebesar Rp. 739.999.750 bersumber APBD 2025.

Sebelumnya, Pengamat publik, Ricky zulvia saat di mintai tanggapannya terkait adanya alamat kantor fiktif mengatakan pihak yang paling bertanggung jawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Mestinya PPK seharusnya melakukan verifikasi keabsahan data perusahaan, termasuk alamat kantor,” kata Ricky.

Hal itu lantaran, lanjutnya pejabat pembuat komitmen memiliki kewajiban dalam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menentukan keakuratan dokumen persyaratan yang diwajibkan.

“Verifikasi alamat pemenang tender sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar ada dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan proyek, Jika ada hal yang janggal, PPK berhak untuk menolak dan membatalkan hasil kerja dari panitia,” ungkap nya.

Selain itu, alamat fiktif dapat mengindikasikan adanya upaya untuk memenangkan tender secara tidak sah, serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Dalam hal ini Aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pemalsuan alamat dan potensi tindak pidana korupsi,” pungkasnya

(Ferdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *