Kuansing – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan publik. Oknum Kades berinisial Sukriyan, yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan keterlibatan oknum Kades tersebut mencuat akibat keterlambatan pembayaran gaji, yang kemudian disinyalir mendorongnya beralih profesi sebagai pemilik sekaligus pemodal utama (big boss) usaha tambang emas ilegal.
Aktivitas PETI tersebut dilaporkan berlangsung terang-terangan di dalam perkebunan karet milik warga Desa Kasang Limau Sundai, tanpa sedikit pun rasa jera meski telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polsek Kuantan Hilir.
Berdasarkan pantauan media serta keterangan masyarakat, Sukriyan diduga tidak hanya mengetahui aktivitas tersebut, namun juga berperan aktif sebagai pemilik dan pemodal utama tambang emas ilegal yang beroperasi menggunakan dompeng keong ukuran 8.
Aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan membuat masyarakat menilai seolah-olah pelaku kebal hukum, meski wilayah tersebut kerap menjadi sasaran penertiban aparat.
Seorang narasumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada Garudasakti.id bahwa aktivitas PETI tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Sudah lama beroperasi, aman-aman saja. Sampai sekarang tidak ada tindakan tegas. Jadi masyarakat menilai seperti kebal hukum,” ungkap narasumber.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa hari lalu memang sempat dilakukan penertiban dengan pembakaran puluhan unit dompeng di Desa Teratak Jering dan Desa Kasang Limau Sundai. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak membuat oknum Kades jera, karena aktivitas PETI kembali berjalan tak lama setelah penertiban.
Aktivitas PETI tersebut disebut telah menimbulkan dampak lingkungan serius, terutama pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang menyebabkan kematian habitat ikan serta merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
Selain dampak lingkungan, kegiatan ilegal ini juga memunculkan persoalan ketertiban dan hukum, termasuk dugaan adanya pungutan liar serta potensi kolaborasi dengan oknum tertentu.
Kegiatan Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman:
– Pidana penjara paling lama 5 tahun
– Denda hingga Rp100 miliar
Masyarakat berharap Polres Kuantan Singingi segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut. Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar penanganan kasus berjalan transparan dan menyeluruh.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga menuntut adanya perlindungan terhadap warga serta pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas PETI yang berlangsung lama.
Editor: Redaksi













