Rokan Hilir – Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir Kabupaten Rokan Hilir tahun 2026 memicu polemik serius. Ketimpangan signifikan antara Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Bangko menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar kajian dan metode penetapan target tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan dan informasi lapangan yang dihimpun dari berbagai sumber di tingkat kecamatan, termasuk pengamatan langsung terhadap aktivitas perparkiran serta keterangan dari pihak-pihak yang memahami kondisi operasional di lapangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir menargetkan hampir Rp900 juta PAD parkir dari Kecamatan Bagan Sinembah. Sementara Kecamatan Bangko yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir hanya diproyeksikan tidak lebih dari Rp100 juta.
Selisih hampir sembilan kali lipat ini menjadi sorotan karena secara administratif, Bangko memiliki aktivitas pemerintahan, mobilitas ASN, dan perputaran layanan publik yang relatif stabil sepanjang tahun.
⸻
Minim Transparansi Kajian Teknis
Hingga kini belum terlihat adanya publikasi resmi mengenai:
• Survei potensi kendaraan harian
• Metodologi perhitungan target PAD
• Sistem digitalisasi atau pengawasan retribusi
• Evaluasi menyeluruh terhadap kecamatan lain
Temuan lapangan juga mengindikasikan terdapat beberapa kecamatan lain yang aktif melakukan pengutipan retribusi parkir, namun serapannya tidak terlihat jelas dalam laporan PAD resmi.
Jika benar terdapat aktivitas pungutan yang tidak tercatat optimal, maka hal tersebut berpotensi menunjukkan lemahnya sistem monitoring dan pencatatan internal.
⸻
Analisis Hukum Administrasi: Potensi Maladministrasi?
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan publik harus memenuhi prinsip:
• Transparansi
• Akuntabilitas
• Kepastian hukum
• Proporsionalitas
• Asas pemerintahan yang baik (good governance)
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila penetapan target PAD tidak didasarkan pada kajian objektif dan terdokumentasi dengan jelas, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai indikasi maladministrasi administratif.
Maladministrasi tidak selalu berarti pelanggaran pidana, tetapi dapat berupa:
• Kelalaian dalam perencanaan
• Ketidaktepatan prosedur
• Kegagalan melakukan pengawasan
• Tidak optimalnya pelaksanaan instruksi atasan
Situasi ini secara tidak langsung mengarah pada evaluasi terhadap kepemimpinan teknis di tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.
⸻
Implementasi Arahan Kepala Daerah
Sebelumnya, Bupati Rokan Hilir telah menekankan pentingnya optimalisasi retribusi untuk memperkuat PAD daerah.
Dalam konteks administrasi publik, arahan tersebut seharusnya diwujudkan dalam bentuk:
• Pemetaan potensi seluruh kecamatan
• Penyesuaian target berbasis data riil
• Audit internal berkala
• Sistem pengawasan yang terdigitalisasi
Belum terlihatnya langkah konkret tersebut memunculkan persepsi bahwa instruksi kepala daerah belum sepenuhnya diterjemahkan dalam kebijakan teknis yang efektif.
⸻
Desakan Audit dan Evaluasi Independen
Seiring mencuatnya polemik ini, publik mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga pengawas, antara lain:
• Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
• Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir
• Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Audit dinilai penting untuk memastikan:
1. Tidak adanya potensi kebocoran PAD
2. Seluruh kecamatan yang aktif melakukan pengutipan tercatat resmi
3. Penetapan target sesuai asas keadilan dan kajian objektif
Jika tidak segera dilakukan evaluasi transparan dan berbasis hukum administrasi yang baik, polemik ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi persoalan tata kelola keuangan daerah yang lebih luas.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan target PAD parkir 2026 maupun dugaan serapan yang tidak terdeteksi di beberapa kecamatan.













