Kampar — Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai tudingan tidak kooperatif dalam proses pemanggilan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) 13 Koto.
Dalam keterangannya, Dendi menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya sepenuhnya berlandaskan aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan pemerintahan, serta bertujuan untuk memperbaiki tata kelola koperasi di daerah.
“Kami bekerja sesuai dengan mekanisme resmi. Pemberian surat panggilan (SP2) kepada pengurus KUD 13 Koto dilakukan apabila koperasi tidak melakukan RAT 2 tahun berturut-turut. SP pertama apabla kooerasi tidak melakukan RAT satu tahun.Jadi, langkah ini bukan serta-merta, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan,” jelas Dendi kepada awak media, Kamis (23/10/2025).
Menurut Dendi, Dinas Koperasi memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi di Kabupaten Kampar tetap berjalan dengan baik dan tertib administrasi. Upaya pemanggilan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan internal koperasi yang dinilai perlu segera diklarifikasi.
“Kami memiliki bukti komunikasi awal yang sudah dilakukan. SP2 dikeluarkan karena belum ada respon dalam waktu yang telah ditentukan. Namun, kami tetap membuka ruang dialog dan pendampingan agar koperasi bisa kembali aktif seperti semula,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tujuan utama langkah tersebut bukan untuk menekan, melainkan untuk membantu pengurus koperasi menemukan solusi yang konstruktif dan adil.
“Kami siap membantu dan membimbing koperasi yang membutuhkan pendampingan. Prinsip kami tetap pembinaan, bukan penghukuman,” tambah Dendi menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Dendi juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk bersama menjaga iklim informasi yang sehat dan berimbang, terutama dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami menghargai peran media sebagai mitra kontrol sosial. Namun kami berharap agar setiap informasi yang disampaikan ke publik tetap berpedoman pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Dendi.
📌L/p: isar Topankk