Example 728x250
Berita

Darurat !!! Dugaan Penyelewengan jabatan dan Dana Desa oleh Camat kelayang, Inhu, Inisial RSD, Masyarakat Minta Camat Segera Diperiksa APH

128
×

Darurat !!! Dugaan Penyelewengan jabatan dan Dana Desa oleh Camat kelayang, Inhu, Inisial RSD, Masyarakat Minta Camat Segera Diperiksa APH

Sebarkan artikel ini

Inhu, – Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin nampak dan bermunculan kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat tinggi hingga bawah, kasus pemberantasan korupsi semakin di prioritaskan untuk di atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal. Rabu (03/09/2025)

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal

Seperti di Desa dusun tua, kec.kelayang Bu camat RSD, kab.inhu.
Di Duga Camat Kelayang Mengambil Kesempatan Dengan Penyalahgunaan Jabatan dan Mengelolah Dana Anggaran Desa ,

Berdasar informasi yang didapat oleh tim investigasi awak media , dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada tim investigasi awak media, terkait dugaa camat Kelayang telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan dana Desa, yang selama ini tak terealisasikan ke masyarakat , dan melakukan pengelolaan dana desa dusun tua, dikarenakan kadesnya skrg PJ, dan banyak manipulatif serta tidak tertib administrasi,

1. Kesalahan camat hanya bersifat pembinaan bukan sebagai pengelola anggaran.

2. Menyalahgunakan jabatan dan wewenang, dikarenakan memegang dan mengelola anggaran desa, Ini jelas manipulasinya dan tentu ini sangat menyalahi regulasi serta kode etik

Camat tidak berwenang langsung mengelola anggaran Dana Desa (DD), karena menurut aturan, Dana Desa dikelola oleh pemerintah desa (kepala desa bersama perangkat desa) dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perlu diketahui penyalahgunaan wewenang jabatan yang sudah diterapkan sebagai berikut :

Jika camat ikut campur mengelola atau menggunakan Dana Desa, hal itu bisa termasuk penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran negara. Pasal yang dapat dikenakan antara lain:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa.

Artinya, camat bukan pihak yang berhak mengelola. Jika camat ikut mengelola, berarti melampaui kewenangan.

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 ayat (2): Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang.

Jika camat menggunakan kewenangan yang bukan haknya, ini bisa masuk maladministrasi/penyalahgunaan wewenang.

3. UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri/orang lain sehingga merugikan keuangan negara → pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara → pidana penjara 1–20 tahun.

Jika camat yang mengelola atau menggunakan Dana Desa dapat dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang (UU 30/2014) dan korupsi (UU Tipikor 31/1999 jo. 20/2001) jika menimbulkan kerugian negara.

Sampai berita ini diterbitkan, Camat Kelayang yang berinisial RSD, belum dikonfirmasi dan awak media ini akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Camat Kelayang Inhu berinsial, RSD , sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung …. (Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *