Example 728x250
Artikel

Dampak Riba terhadap Kehidupan Sosial dan Ekonomi Umat

7
×

Dampak Riba terhadap Kehidupan Sosial dan Ekonomi Umat

Sebarkan artikel ini

Nama : Kevin Mahardika

Kampus : STMIK TAZKIA Bogor

Pendahuluan

Riba bukan hanya sekadar istilah dalam kitab fiqih. Dalam praktiknya, riba berdampak luas: menambah kesenjangan sosial, melemahkan ekonomi umat, bahkan menyebabkan krisis keuangan global. Itulah sebabnya riba dilarang tegas dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Artikel ini akan membahas apa itu riba, jenis-jenisnya, serta bagaimana riba merusak tatanan sosial dan ekonomi umat.

Apa Itu Riba?

Riba secara bahasa berarti “tambahan” atau “kelebihan.” Secara istilah fiqih, riba adalah setiap tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang tidak sesuai syariat.

Contoh sederhana:

– A meminjamkan uang Rp1.000.000 kepada B, dengan syarat harus dibayar kembali Rp1.100.000.

Tambahan Rp100.000 inilah yang disebut riba, karena bukan atas dasar jual beli atau kerja sama, tapi semata-mata sebagai syarat pinjaman.

Jenis-jenis Riba

Para ulama membagi riba menjadi beberapa jenis. Dua yang paling populer adalah:

✅ Riba Qardh (Riba dalam Utang Piutang)

Tambahan yang disyaratkan atas pokok utang.

✅ Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah (Riba dalam Pertukaran Barang Ribawi)

– Riba fadhl: pertukaran barang ribawi sejenis dengan takaran atau timbangan berbeda.

– Riba nasi’ah: penangguhan atau penundaan dalam pertukaran barang ribawi yang menimbulkan tambahan.

Misalnya, tukar emas 10 gram dengan emas 11 gram = riba fadhl. Atau tukar emas sekarang dengan emas yang akan diterima sebulan lagi = riba nasi’ah.

Larangan Riba dalam Islam

Riba dilarang dengan sangat tegas, lebih keras daripada larangan dosa besar lain. Al-Qur’an menyebutkan:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang beriman…” (QS. Al-Baqarah: 278–279)

Hadis Nabi ﷺ juga menegaskan:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: ‘Mereka semua sama saja.’” (HR. Muslim)

Dampak Riba terhadap Kehidupan Sosial

1️⃣ Menciptakan kesenjangan sosial

Riba membuat si kaya makin kaya tanpa usaha produktif, sementara si miskin semakin terbebani utang.

2️⃣ Memicu permusuhan dan dendam

Banyak orang miskin terpaksa berutang dengan riba, lalu gagal bayar, akhirnya muncul konflik.

3️⃣ Mematikan semangat berbagi

Masyarakat jadi lebih individualis dan hanya fokus pada keuntungan.

4️⃣ Hilangnya keberkahan harta

Riba menghilangkan keberkahan, meskipun harta terlihat banyak.

Dampak Riba terhadap Ekonomi

✅ Melemahkan sektor riil

Orang lebih memilih simpanan berbunga daripada investasi riil.

✅ Memicu inflasi dan krisis

Riba membuat uang hanya berputar di sektor keuangan, bukan sektor riil.

✅ Menghambat inovasi

Orang enggan usaha produktif karena kalah bersaing dengan lembaga ribawi.

✅ Hutang berbunga membebani negara

Banyak negara berkembang jatuh ke jebakan utang karena bunga yang terus menumpuk.

Hikmah Diharamkannya Riba

Islam melarang riba karena bertentangan dengan keadilan, tolong-menolong, dan keseimbangan ekonomi. Islam menganjurkan transaksi seperti jual beli, mudharabah, musyarakah, ijarah — semua berbasis kerja sama.

Alternatif sistem non-riba:

– Bank syariah dengan akad profit-loss sharing.

– Asuransi syariah (takaful).

– Investasi sektor riil.

– Zakat, sedekah, dan wakaf untuk redistribusi harta.

Kesimpulan

Riba bukan sekadar dosa individu, tapi juga merusak ekonomi dan kehidupan sosial. Islam melarang riba agar harta beredar adil, penuh keberkahan, dan mencegah penindasan. Dengan sistem keuangan syariah, umat bisa lebih adil, produktif, dan berkah.

Referensi

1. Al-Qur’an QS. Al-Baqarah: 275, 278–279

2. Hadis HR. Muslim, HR. Ahmad dan Ibnu Majah

3. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu

4. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Riba

5. M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik

6. DSN-MUI Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000

7. Ayub, Muhammad. Understanding Islamic Finance

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *