Example 728x250
Berita

CV Putra Idola Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Otoritas Diminta Bertindak Tegas

4
×

CV Putra Idola Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Otoritas Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Sumbar, – CV Putra Idola kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan tersebut diduga kuat melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin lengkap. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan izin tambang yang sah.

Zaki, selaku penanggung jawab di lapangan, sempat berjanji akan melakukan evaluasi serta menghubungi pemilik tambang berinisial MI. Namun, hingga kini kejelasan terkait izin yang dimaksud belum juga diberikan.

Beberapa fakta yang terungkap antara lain:

Tambang ilegal – CV Putra Idola diduga melakukan penambangan tanpa izin lengkap, termasuk Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Penghentian sementara – Dinas ESDM Sumbar telah melayangkan surat penghentian sementara kegiatan penambangan pada 13 Juli 2023 karena CV Putra Idola belum menyerahkan RKAB dan KTT.

Operasi tetap berjalan – Meski ada surat penghentian, CV Putra Idola diduga masih melakukan kegiatan produksi batu split.

Kerusakan lingkungan – Aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.

Tindakan yang perlu dilakukan:

1. Investigasi lebih lanjut oleh otoritas terkait untuk memastikan dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

2. Penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika CV Putra Idola terbukti melanggar aturan.

3. Peningkatan pengawasan lingkungan agar potensi kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dicegah sejak dini.

 

Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas penambangan yang berpotensi merugikan lingkungan dan melanggar aturan hukum. Penindakan tegas dinilai perlu dilakukan agar menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk patuh terhadap regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *