Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) melaporkan Dirut Perum Jasa Tirta II (PJT II) Purwakarta Imam Santoso ke KPK.
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,” Kami melaporkan Dirut PJT II Purwakarta hasil dari inveatigasi yang CIC lakukan beberapa waktu lalu, dimana banyak terdapat “Bauk Busuk” dugaan korupsi didalam Perum Jasa Titra II, baik dari segi proyek mangkrak dan pelanggaran administrasi dan penyalagunaan wewenang jabatan saat mengangkat beberapa manager tanpa prosudural yang berlaku, ada indikasi dugaan membangun “Dinasti”.Untuk itu CIC Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pihak Mabes Polri segera melakukan penyidikan terhadap Dirut PJT Imam Santoso,kabag SDM yang diduga melakukan penyalagunaan wewenang jabatan demi keuntungan kelompok maupun pribadi,” tegas DJ Sembiring Jumat (24/10/2025) kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
DJ sembiring menambahkan,Saya sampaikan dugaan ini yaitu adanya mark up terhadap proses proyek PJT atau pekerjaan dan pengawasan kepegawaian di PJT, kemudian kekurangan SDM sehingga terjadi ketidaksinkronan terhadap adanya sistem kontrak yang dilakukan. Sehingga negara rugi senilai puluhan miliar, tambahnya.
Hasil investigasi yang dilakukan CIC, dimana terdapat kejanggalan dalam Pengangkatan jabatan di PJT yang tidak sesuai aturan, yakni dengan cara sepihak dan memberitakan secara sepihak juga dengan alasan kebutuhan mendadak seperti di SK 175/ 176.
DJ Sembiring mengatakan,” Kita sudah pernah menyurati pihak PJT II Purwakarta, dimana kita meminta untuk melakukan pembatalan SK 175/176 agar direvisi kembali, namun hal itu tidak dindahkan.Bahkan kita sudah bertemu Dirut Perum Jasa Tirta II Imam Santoso beberapa waktu lalu, Dirut PJT siap melakukan pembatalan dan merevisi kembali, namun hal itu tidak dilaksanakan dengan alasan banyak orang, padahal waktu melakukan Pengangkatan jabatan baru tidak memikirkan efek tersebut, jelas ini ada ” Permainan” dan kepentingan membangun “Dinasti” Kotor diakhir masa jabatan Dirut PJT II, CIC Mendesak Dirut PJT segera membatalkan SK 175 /176,” ujar Sekjen DPP CIC.
CIC berharap pihak KPK dan Mabes Polri segera melakukan tindakan hukum serta melakukan penyidikan terhadap rekanan PJT II yang selama ini mendapat proyek yang diduga kuat ada persekongkolan jahat dan dugaan korupsi secara berjamah, sehingga banyak proyek yang mangkrak.
DJ Sembiring mengungkapkan,”Dirut PJT juga diduga pernah bernegoisasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta oknum Jejati Jawa Barat dan oknum Kejari Purwakarta soal kasus proyek PJT tidak mencuat keterbukaan yang telah kerugian negara yang mencapai puluhan miliar, namun dari hasil negoisasi tersebut membuat PJT hanya sedikit tenang, CIC meminta pihak Lembaga anti korupsi tersebut berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut sebelum masa jabatan Dirut PJT Imam Santoso berakhir oktober 2025″ pungkasnya.
(Red)













