ROKAN HILIR — Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polres Rokan Hilir di bawah komando Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., pada Selasa (29/7/2025), melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan di dua titik lokasi bekas Karhutla di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dua laporan polisi yang sudah diterbitkan sebelumnya, yakni LP/A/10/VII/2025 dan LP/A/11/VII/2025, tertanggal 21 Juli 2025. Titik pertama pemasangan plang dilakukan pukul 11.00 WIB di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam (koordinat: 1°52’59.0″N 100°40’17.8″E), dan dilanjutkan ke titik kedua pukul 14.00 WIB di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu (koordinat: 2°03’53.8″N 100°31’39.9″E).
Plang peringatan tersebut berisi larangan melakukan aktivitas apapun di lahan yang terbakar, karena masih dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan/atau pengelolaan kawasan hutan tanpa izin sah. Tulisan pada plang tersebut secara tegas menyatakan:
“Area ini dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan/atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Dilarang melakukan kegiatan apapun di areal bekas terbakar.”
Kapolres Rokan Hilir turun langsung memimpin kegiatan ini bersama ahli Karhutla dari IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Turut mendampingi pula Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., M.M., personel Unit II Satreskrim, Polsek Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur perangkat kepenghuluan setempat.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif agar masyarakat memahami bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum serius dan memiliki dampak luas terhadap lingkungan serta kesehatan,” ujar Kapolres Rohil dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan ragu menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain sebagai penanda proses hukum, pemasangan plang ini juga dimaksudkan agar masyarakat tidak melakukan pengelolaan lahan bekas terbakar hingga proses penyelidikan selesai.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.