Pekanbaru – Konflik panjang antara warga RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, dengan manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) akhirnya mencapai titik puncak. Setelah aksi demonstrasi yang digelar warga pada Sabtu (27/9/2025) di halaman Komplek Heaven Two, Satpol PP Kota Pekanbaru bergerak cepat melakukan penyegelan terhadap bar dan kelab malam tersebut pada Minggu (28/9/2025).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, membenarkan langkah tegas ini. Menurutnya, penyegelan dilakukan karena manajemen Heaven Two terbukti tidak mengantongi izin operasional sebagaimana mestinya.
“Manajemen H2 hanya memiliki izin restoran dan karaoke (KTV). Namun dalam praktiknya, mereka menjalankan usaha bar dan kelab malam tanpa izin resmi. Itu jelas pelanggaran,” tegas Yuliarso, Senin (29/9/2025).
Tak hanya itu, pelanggaran bertambah ketika manajemen Heaven Two melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama aparat dan warga terkait pembatalan acara Anniversary dengan menghadirkan DJ Panda. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Branch Manager H2, Roma Dony, pada 27 September 2025.
Namun, alih-alih membatalkan, pihak manajemen tetap menggelar acara hingga dini hari. Kegiatan itu menimbulkan kebisingan yang memicu amarah warga.
“Meski sudah berjanji membatalkan, pada malamnya acara tetap digelar. Musik keras dan keramaian membuat warga kembali resah. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan,” ujar Yuliarso.
Dari hasil mediasi malam itu, manajemen H2 akhirnya berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB. Warga yang sempat mendatangi lokasi kemudian membubarkan diri lebih awal sekitar pukul 01.30 WIB. Meski begitu, pelanggaran sudah terjadi dan menjadi catatan serius bagi pemerintah.
Menurut Yuliarso, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Karena itu, penyegelan pun dilakukan tanpa batas waktu yang pasti, sampai ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Penyegelan ini akan berlangsung hingga waktu yang tidak ditentukan. Kami akan evaluasi lagi ke depan, apakah akan diberikan kesempatan mengurus izin atau ditutup permanen,” jelasnya.
Warga sekitar menyambut baik langkah tegas Satpol PP tersebut. Salah seorang warga RW 02, yang ikut aksi protes, mengaku lega setelah penyegelan dilakukan.
“Sudah lama kami terganggu dengan aktivitas hiburan malam di sini. Suara bising sampai dini hari membuat warga sulit beristirahat. Kami berharap penyegelan ini benar-benar ditegakkan, bukan hanya formalitas,” ujarnya. (Red).