Example 728x250
Berita

Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Tangkerang Barat, Warga Tuntut Keadilan Hingga ke Presiden

96
×

Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Tangkerang Barat, Warga Tuntut Keadilan Hingga ke Presiden

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Sengketa tanah di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, kembali mencuat. Afriadi Andika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa hingga kini warga tidak pernah melihat surat hak milik tanah yang diklaim oleh pihak tertentu.

“Kami menduga kuat ada permainan oknum dan praktik mafia tanah yang dilakukan dengan sangat lihai,” ungkap Afriadi, Selasa (12/08/25). Ia menilai kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah beroperasi bahkan diduga melibatkan pejabat negara.

Menurut Afriadi, mafia tanah adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan jaringan terorganisir. Diduga Modusnya beragam, mulai dari manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga intimidasi terhadap pemilik lahan sah.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan, sementara tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas secara hukum. Peningkatan jumlah penduduk dan keterbatasan lahan membuat nilai tanah kian tinggi dan rawan diperebutkan.

Sengketa tanah ini juga erat kaitannya dengan hak kepemilikan dan legalitas yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah yang sah dari klaim ilegal pihak lain.

Afriadi menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani serius oleh Presiden RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, serta Komisi II dan III DPR RI.

“Segera periksa oknum RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai, dan jajaran BPN Pekanbaru. Ini tuntutan publik untuk menghadirkan kepastian hukum,” tegasnya.

Afriadi juga mengingatkan publik akan pentingnya memahami regulasi perpajakan dan pengelolaan tanah sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, UU 1/2022 tentang PBB-P2, serta Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

Ia menyebutkan, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI, penguasaan fisik lahan selama bertahun-tahun memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Saya punya bukti kepemilikan tanah orang tua saya dengan nomor surat terdaftar di kecamatan sebelum wilayah ini dimekarkan dari Kecamatan Bukit Raya. Dokumen itu sudah ditandatangani dan distempel basah oleh pihak kecamatan,” tegasnya.

Afriadi berharap pejabat Republik Indonesia mendengarkan keluhan masyarakat Tangkerang Barat dan menindak tegas mafia tanah yang merugikan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *