Batam — Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa warga Serdang Bedagai, Muhammad Ilham, kini memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Namun, kejanggalan muncul ketika berkas perkara yang menurut pihak Polresta Barelang telah dinyatakan P21 (lengkap), justru dikembalikan oleh pihak Kejari Batam dengan alasan belum lengkap.
Ilham, selaku pelapor sekaligus korban, mengaku kebingungan atas keputusan tersebut. Ia menyebut, semua bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kejari Batam menyatakan berkas belum lengkap karena alat bukti kurang. Padahal bukti CCTV dan keterangan saksi sudah ada,” ujar Ilham, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, Ilham menduga ada pihak-pihak yang bermain dalam penanganan perkara ini.
“Saya menduga ada oknum yang bermain. Kok bisa berkas yang sudah dinyatakan lengkap malah dikembalikan lagi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka sempat menawarkan uang sebesar Rp100 juta sebagai ganti rugi dari kerugian yang dialaminya dalam transaksi jual beli tokek yang berujung perampasan tersebut. Namun, tawaran itu ditolak oleh Ilham.
“Kerugian saya jauh lebih besar, belum lagi perlakuan kasar mereka. Saya ingin kasus ini diproses sampai tuntas,” tegasnya.
Ilham menambahkan, bila Kejari Batam tetap tidak menindaklanjuti kasus ini, ia berencana melaporkannya ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI.
Pihak Kejari Batam hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait pengembalian berkas perkara tersebut.













