GARUDASAKTI.ID – Bangkinang – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kali ini, tim mengamankan seorang pria berinisial DS (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pisang, Dusun Bukit Indah, Desa Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (19/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkan bahwa Penangkapan pelaku DS berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal yang bergerak cepat langsung menyergap pelaku DS di rumahnya dan menemukan 18 (delapan belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,50 gram. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kotak plastik warna putih yang sempat dibuang ke arah pintu depan rumahnya dan 6 (enam) paket ditemukan di bawah karpet dalam kamarnya.
Saat di intrograsi pelaku DS mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang yang dikenal dengan panggilan BG (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu unit timbangan digital, satu buah kotak plastik warna putih, satu buah plastik klip, tiga ball plastik klip, satu buah alat hisap/bong, dan satu buah sendok sabu dari pipet warna hitam.
“Saat ini, pelaku DS dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar akan terus mengejar BG yang merupakan DPO dalam kasus ini,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.