GARUDASAKTI.ID – Pekanbaru – Untuk sekian kalinya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) yang diwakili oleh Sekjen DPP LSM BARA-API Bung Afifuddin, melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI, terkait karena putusan yang telah diputuskan hukum oleh Kajari Rokan Hulu terhadap tersangka Koruptor dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada di Negara Republik Indonesia. Selasa (19/11/2024)
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Sekjen DPP LSM BARA-API Bung Afifuddin didampingi oleh Ketua DPD Riau LSM BARA-API, menerangkan bahwa tujuan dirinya membuat surat ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku elemen anak Bangsa yang berkaitan dengan pelaksanaan peran dan fungsi LSM yang berkontribusi membantu program – program Pemerintah terkait wujud penegakan Supremasi Hukum di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Riau serta Kabupaten Rokan Hulu khususnya.
Berdasarkan temuan yang telah kami dapati diduga kuat adanya penyimpangan atau pelanggaran Hukum, yakni dalam hal Penuntutan Pelaku Tindak pidana Korupsi Perkara No.30/pid-sus –TPK/2024/PN.Pbr di Dinas Perkim Kabupaten rokan Hulu dengan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp 6,2 Miliar (Enam Miliar Dua Ratus Juta rupah).
Maka dari itu kami dari DPP LSM BARA-API mengirimkan laporan pengaduan Ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan suap atau pelanggaran Hukum yang terjadi wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hulu diduga melibatkan Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), tegas Bung Afifuddin
Kami duga JPU dalam melakukan Penuntutan Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu Hanya 2 Tahun (24 Bulan) yang seharusnya minimal 4 Tahun kurungan penjara, paparnya.
Kuat Dugaan kami JPU Mengabaikan Pasal 2 UU Tipikor dalam Melakukan Penuntutan 2 Terdakwa Korupsi BBM ( Bahan bakar Minyak) Solar di Dinas Perkim Merugikan Negara Rp 6,2 Miliar.
Kami Menduga Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negri Pekan Baru dalam memutuskan Terdakwa 1,4 Tahun ( 16 Bulan) kasus Korupsi Rp 6,2 Miliar.
Perkara No.30/pid-sus–TPK/2024/PN.Pbr Para Hakim Tipikor Pengadilan Negri Kota Pekan Baru diduga telah Mengabaikan UU No 46 Tahun 2009 dan tidak Profesional.
Kami berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian untuk segera melakukan penelusuran dan tindaklanjut secara Hukum atas permasalahan sebagaimana dimaksud diatas, dimana apabila memang didapati adanya permasalahan Hukum didalamnya agar segera menetapkan para pihak yang terlibat / melibatkan diri / terkait / mengaitkan diri didalamnya sebagai pelaku kejahatan serta memprosesnya sesuai ketentuan Hukum.
Perlu kita ketahui bahwa pelaku telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Merekayasa Terkait Perencanaan Kebutuhan BBM ( Bahan bakar Minyak) / GAS dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan Dan pemukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 sampai denan 2021.
Kepala Dinas (Terdakwa) dan Direktur PT Esa Riau Berjaya (Terdakwa) Menanda tangani Nota Kesepahaman Tentang Penyedian BBM Pada tahun 2019 sampai dengan 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp 6,2 Miliar.
Sesuai dengan pasal 4 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut : “Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3,”
Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pasal 3 yang pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dimana sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan oleh KPK untuk memidana Koruptor.
Pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) ? Mohon jawaban dan penjelasan disertai dengan data serta argumentasi pendukung.(red)
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.Fajar Haryowimbuko, S.H., melalui Via WhatsApp nya no 0813-7230-9xxx mengatakan kepada media ini bahwa Apa yang menjadi dasar tuntutan kami itu sudah merupakan fakta-fakta dipersidangan dan juga terdakwa 1 dan terdakwa 2 juga sudah mengembalikan kerugian Negara, makanya majelis hakim pun sependapat dengan Kami, tandasnya.
“DIAM TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN“
(Rls*/Tim)