Garudasakti.id – Kampar, Forum Aktivis Kampar melakukan Silaturahmi ke skretaris MUI kampar 18/11 di Bangkinang.
Kukuh perwakilan dari Aktivis kampar menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda kami dalam rangka menyikapi Pilkada Damai dan Bersih.
“Kita menolak segala bentuk money politik karena jelas dalam Undang Undang no 7 tahun 2017 pasal 515 bahwa pelaku politik uang dapat di Pidana selama 36 bulan dan denda Rp36.000.000 kemudian juga praktik kotor ini akan melahirkan koruptor koruptor baru” pungkas Kuku.
Sementara itu dari piihak MUI yang di wakili oleh skretaris MUI kampar Buya Syamsuatir menyampaikan bahwa MUI juga telah melakukan sosialisasi melalui buya buya yang tergabung di MUI agar saat memberikan materi ceramah mengajak masyarakat dalam menolak politik uang.
“MUI juga telah membuat konten konten tolak politik uang, semoga saja kita bisa menghilangkan budaya politik uang ini secaro basamo samo” pungkasnya.
SC: Forum Aktivis
L/P: isar Topankk