GARUDASAKTI.ID – Air Hitam, Rokan Hilir — Suasana kampanye Pilkada Rokan Hilir memanas setelah Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, diduga menyerukan untuk menanggalkan spanduk pasangan calon bupati dan wakil bupati 02, H. Bistamam dan Jhony Charles. Insiden tersebut terjadi saat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati 01, Afrizal Sintong dan Setiawan, di wilayah Air Hitam.
Menurut laporan dari lapangan, tim kampanye pasangan 01 mencoba mencopot spanduk pasangan 02 di beberapa lokasi strategis. Tindakan ini memicu kemarahan masyarakat setempat yang menilai langkah tersebut sebagai tindakan tidak etis dan mencederai semangat demokrasi.
“Ini tindakan tidak etis. Spanduk itu dipasang secara sah oleh tim pasangan 02. Mengapa harus diturunkan?” ujar salah satu warga Air Hitam yang enggan disebutkan namanya. Ia menegaskan bahwa masyarakat setempat keberatan dan menolak keras tindakan tim kampanye pasangan 01.
Dugaan Pelanggaran
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan peraturan kampanye. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, beberapa pasal yang relevan meliputi:
1. Pasal 280 ayat (1) huruf h, yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye melakukan perusakan terhadap alat peraga kampanye milik peserta lain.
2. Pasal 547, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghilangkan atau merusak alat peraga kampanye milik peserta pemilu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Diharapkan Ketua Bawaslu Rokan Hilir, dapat melakukan tindakan jika terbukti ada pelanggaran, agar bawaslu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bersalah. Karena sudah sangat merugikan pasangan calon 02 H. Bistamam dan Jhony Charles.
Insiden ini menambah panasnya rivalitas antara pasangan 01 dan 02 dalam Pilkada Rokan Hilir. Masyarakat berharap agar setiap kandidat dan tim kampanye dapat menjaga etika politik, serta memberikan contoh yang baik kepada warga dalam proses demokrasi ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan kampanye yang bersih, damai, dan sesuai aturan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pesta demokrasi.