GARUDASAKTI.ID – Tapung, Kampar – Kasus dugaan penyerobotan lahan terjadi di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Seorang ibu bernama Fitri Susanti Bahri (48) melaporkan bahwa tanah seluas ±40 hektare yang diwariskan oleh almarhum orang tuanya, H. Tengku Kuning Bahri, telah diserobot sejak tahun 2022.
Fitri Susanti Bahri adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimilikinya. Pernyataan ini juga dikuatkan oleh aparat desa, tokoh masyarakat, serta Ketua RT dan RW setempat yang menjadi saksi hidup atas kepemilikannya.
Namun, diduga sekitar 3 hektare dari lahan tersebut telah di-stacking oleh pihak penyerobot. Di lokasi yang diduga diserobot, ditemukan alat berat berupa excavator merek Hitachi dan pondok pekerja yang dihuni oleh enam orang. Para pekerja itu setiap hari melakukan aktivitas pembersihan lahan dan bahkan merusak tanaman kelapa sawit yang telah ditanam oleh Fitri bersama keluarganya.
Ketika dimintai keterangan, para pekerja mengaku dipekerjakan oleh seseorang bernama Bunda Merry, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat resmi yang menjadi dasar aktivitas mereka di tanah tersebut. Sehingga pihak fitri susanti bahri meminta kepada para pekerja tersebut untuk menghentikan pekerjaannya dan disetujui oleh pekerja tersebut.
Akan tetapi keesokan hari dengan tidak mengindahkan permintaan dari pemilik tanah yang sah, mereka melanjutkan pekerjaannya di bagian lain yang juga milik fitri susanti bahri.
Fitri Susanti Bahri telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tapung pada tanggal 13 November 2024 dengan nomor laporan STTP/96/XI/2024/RIAU/RES-KAMPAR/SEK TAPUNG. Dalam laporan tersebut, ia mengadukan dugaan penyerobotan lahan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, meskipun laporan telah dibuat, aktivitas penyerobotan di lokasi masih berlangsung. Fitri berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Tapung, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat, guna memberikan efek jera kepada mafia tanah dan memastikan hukum tetap ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya isu penyerobotan lahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi hak-hak warga negara yang sah.
(Tim)