GARUDASAKTI.ID – KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial RA (28) di rumahnya di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. “Pelaku kita tangkap di rumahnya dengan ia diduga seorang pengedar Narkoba di wilayah Desa Merangin,” terang Kasat.
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dan ia kini sudah diamankan bersama barang bukti satu paket Narkoba dan lainnya,”ujar Kasat.
Diungkapkan Kasat Narkoba, kejadian ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di Desa Merangin.
“Mendapat informasi tersebut, kita langsung menangkap menangkapnya yang sedang berada dirumahnya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang ditemukan diatas tempat tidur samping ia tidur.
“Saat interogasi mengakui barang narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DO (DPO) dengan sistim buang di bawah tiang listrik didaerah Jl. Parit Indah Kota Pekanbaru” ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dilakukan test urine dan Positife (+) Met Amphetamin” pungkas.