GARUDASAKTI ID – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sebagai pilar demokrasi keempat, pers memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung kondusif, aman, dan lancar.
Oleh karena itu sebutnya, seluruh bangsa Indonesia berharap insan pers terus menjadi penopang demokrasi yang sehat, kuat, dan berkualitas.
Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) penguatan media massa dalam Pilkada serentak tahun 2024, yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (4/9/24).
“Oleh karena itu, kita berharap agar pers tetap menjalankan perannya sebagai lembaga penyedia informasi yang kredibel dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, kredibel pers berarti menghindari pernyataan yang berlebihan hanya untuk menjual lebih banyak berita.
Selanjutnya, bertanggung jawab mengatakan kebenaran, juga mematuhi hukum dan jujur ??dalam mengumpulkan informasi. Tanpa kredibilitas dan tanggung jawab, media nasional akan ditinggal pembaca dan pemirsanya.
“Selama ini peran tersebut telah mampu menjembatani suara antara masyarakat dan pemerintah. Konten-konten pemberitaan, baik yang bersifat informatif, saran masukan dan kritik merupakan salah satu sumber pengambilan keputusan oleh pemerintah,” ucapnya.
Menko Polhukam menambahkan, peran strategis media massa menjadi sangat penting. Sebab sebagai penjaga transparansi, media massa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penyampaian informasi yang jelas, akurat dan tanpa bias mengenai proses Pilkada.
Dia melanjutkan, Informasi yang faktual dan transparan adalah kunci bagi masyarakat dalam memilih.
“Dalam era digital, media nasional harus mampu menyaring dan memverifikasi informasi sebelum menyajikannya kepada publik. Media nasional merupakan garda terdepan dalam menghadapi hoaks dan disinformasi yang menjadi ancaman serius bagi demokrasi yang sehat,” lanjutnya.
Terakhir, Menko Polhukam menambahkan, sebagai pengawas, hendaknya media harus berani mengungkapkan jika terjadi penyimpangan atau kecurangan dalam proses Pilkada, baik itu yang dilakukan oleh calon, tim kampanye, maupun penyelenggara pemilu, dan tentunya aparatur pemerintah.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, media harus tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan netralitas guna menghindari dampak negatif pada proses Pilkada.
Sebab netralitas dan independensi media massa selalu menjadi bahan perdebatan tiap kali berlangsung kontestasi politik, tidak terkecuali dalam Pemilu.
“Media sebagai penghubung antara pemimpin dan rakyat. Media juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara calon kepala daerah dan masyarakat,” tutupnya.