GARUDASAKTI ID – Jakarta – Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) huruf b UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewenangan yang sangat luas bagi kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
Hal demikian, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
b) mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
Dr. Rangga SH MH menjelaskan, Dengan kewenangan tersebut dibeberapa Daerah Indonesia banyak terjadi pemecatan perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, terlepas dari adanya persoalan memang perangkat Desa yang melakukan kesalahan dianggap tidak dapat bekerja dengan baik dan lain sebagainya dalam Pemerintahan, kemungkinan ada faktor suka atau tidak suka dengan seorang perangkat Desa sehingga harus diganti atau dipecat, tentu ini menimbulkan persoalan hukum yang serius dalm pemerintahan, perangkat desa yang merasa dirinya tidak melakukan kesalahan menggunakan haknya dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selanjutnya Rangga mengatakan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tersebut, tentunya hal ini untuk menguji apakah KTUN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tersebut sudah benar, sudah sesuai dengan prosedur dan tata cara menurut peraturan perundang-undangan atau tidak. Namun, sejak dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
“Maka Kepala Desa tidak memiliki kewenangan memberhentikan perangkat Desa, selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bupati/Walikota, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) huruf b dengan tegas menyatakan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali kota,” ungkap Rangga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut diatas, Kepala Desa hanya memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali kota, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana Kepala Desa langsung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat Desa, ini merupakan perubahan yang cukup signifikan yaitu terkait kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan Kepala Desa.
“Pengaturan ulang kewenangan Kepala Desa ini jelas tujuannya adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan sekaligus untuk melindungi hak-hak perangkat desa yang menjalankan tugasnya di Desa dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU Desa 2024,” tutup Rangga.