GARUDASAKTI ID – Pekanbaru – MA, Seorang Kepala sekolah (Kepsek) pada sebuah sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Islamiah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang bernama SH, kejadian tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu.
Dari informasi yang dihimpun oleh Tim awak media, Korban siswi yang bernama SH saat ini masih duduk di bangku kelas satu naik ke kelas dua.
Tim awak media mencoba mengkonfirmasi ke rumah keluarga korban, namun pada saat kerumah korban, orang tua korban tidak berada dirumah yang dijumpai hanya Abang korban yang bernama Rh, namun Abang korban tidak bersedia untuk memberikan informasi terkait permasalahan yang menimpa adeknya.
Akan tetapi Abang korban membenarkan telah terjadi pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kepsek MTs Islamiah Desa Baru tersebut.
Selanjutnya Tim awak media, mencoba menghubungi Ayah korban yang bernama SA untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun ayah korban menjelaskan kepada Awak media melalui Via WhatsApp nya no 0853-6436-7xxx bahwa dirinya mengatakan Maaf pak sudah selesai urusan nya dan tidak usah repot² pak untuk memberitakan.
“Untuk menjaga nama baik anak, Saya rasa tidak perlu untuk menaikan pemberitaannya Karna kami sudah berdamai,” ungkap Ayah korban
Diwaktu yang hampir bersamaan Tim awak media juga mengkonfirmasi Kepsek MTs Islamiah Desa Baru yang bernama MA, terkait apa yang dilakukan nya, namun ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp no 0852-7176-5xxx MA mengatakan,” Maaf Pak, Alhamdulillah kami sudah damai dengan pihak keluarga Korban.
Atas peristiwa tersebut, Pemerhati bidang Pendidikan yang juga Ketua DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Daeng Johan sangat prihatin dan menyayangkan hal itu terjadi.
Kenapa sekolah yang berbasis Agama tersebut telah terjadi suatu peristiwa yang diduga pelecehan seksual, apa lagi pelaku nya diduga Kepsek MTs Islamiah Desa Baru.
Perbuatan bejat pelaku sungguh diluar kemanusiaan, seharusnya pelaku memberikan contoh yang baik, namun sangat disayangkan oleh pihak keluarga Korban, kenapa sewaktu Tim Awak media datang seolah olah menutup nutupi kejadian tersebut, tegas Ketua DPP PPRI Daeng Johan.
Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan. Kendati demikian, kenapa pihak keluarga Korban tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, ini agar pelaku mendapatkan efek jera agar tidak terjadi lagi hal-hal yang serupa dikemudian hari, papar Daeng Johan.
Saya Meminta Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek MTs Islamiah Desa Baru tersebut agar kedepannya tidak ada korban lagi, meskipun pihak keluarga korban sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan Kepsek tersebut.
Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka saya berharap pemerintah Kabupaten Kampar dan Pihak Kepolisian Polda Riau serta Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera turun langsung ke lapangan dan memproses perbuatan bejat Pelaku dan segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Lebih lanjut Daeng Johan menjelaskan bahwa, dari sisi hukum, jika terbukti Kepsek MA terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ucap Daeng Johan.
Salah satu masyarakat Desa Baru yang enggan disebutkan namanya juga berharap Kepsek tersebut segera diberikan sanksi yang tegas oleh APH dan Dinas Yang terkait dan jangan lagi mengajar di MTs Islamiah Desa Baru tersebut, karna Kepsek tersebut telah mencoreng nama baik Desa Baru, dan Dunia Pendidikan, tandasnya
(Tim)