GARUDASAKTI ID – AGAM – Sungguh malang nasib Sudirman (67) Pria yang beralamat di Jalan bawan tuo nagari bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.
berinisial AI dan RI diduga melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Sudirman, dengan Menusuk dan menendang kaki usia lanjut 67 Tahun tersebut hingga robek kepala dan kaki cacat.
Kronologi Kejadian
Pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Sudirman, (Korban) yang bekerja sebagai memanen sawit pukul 09.00 WIB pagi dan korban menyuruh anak nya untuk mengambil agrek untuk ngasah agrek tersebut. Korban komunikasi dengan orang tua pelaku untuk mengantarkan nasi dan sambal gulai, jadi sambal gulai tersebut tidak enak kemudian korban menyampaikan ke anak korban untuk mengantar makanan kepada nenek, ada suatu salah pahaman orang tua pelaku dengan pelaku.
Tiba tiba pelaku datang dibelakang rumah dengan menggunakan bahasa Minang “apo ang kecek an ka Amak den dan adek pelaku kepada korban, pelaku mengatakan mau dibunuh ang disiko kata korban laluan la dek ang den hanyo menanti sajo. Perkiraan korban hanya bersifat candaan atau gurauan saja ternyata pelaku serius dalam mengambil tindakan kejahatan menggunakan senjata tajam yaitu pisau untuk menusuk perut korban ternyata korban menangkis pisau dengan tangan dan kepala dan kaki korban kenak tusuk pisau disaat kejadian ada orang tua pelaku, tetangga berinisial AM profesi sebagai bengkel. Korban meminta tolong kepada saksi berinisial AM, bahasa AM itu bukan urusan saya itu urusan mamak sama ponakan, di telpon la berinisial MI terhentilah kejadian tersebut. Datang lah MI dengan polisi, dan ambulance dengan keadaan darah banyak untuk pertolongan ke puskesmas.
Pihak oknum puskesmas untuk mengatakan untuk melaporkan kepihak berwajib, visum, anak korban tidak memahami dalam membuat laporan, diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).
Setelah lebih kurang 2 Minggu anak korban untuk membuat laporan di polres Agam ada dugaan tindak pidana penganiayaan atau berencana percobaan pembunuhan, disuruh untuk visum ternyata hanya pengaduan masyarakat disebut dengan (Dumas).
Selain itu, Kuasa Hukum Sudirman Afriadi Andika SH.MH, Rekan Aditya Fachrurozi SH yang mendampingi Korban menyayangkan sikap dan kinerja pihak kepolisian Polres Agam Sangat miris sekali dan akan mengambil tindakan untuk memperjuangkan hak korban. Pelaku yakni AI dan RI yang melakukan tindakan kekerasan dengan menganiaya Kliennya.
“Saya selaku Kuasa Hukum Korban Sudirman meminta agar peristiwa ini untuk ditindak tegas terhadap diduga AI dan RI di Agam, Apalagi motif penganiayaan dan atau perencanaan pembunuhan tersebut sudah hampir menghilangkan nyawa korban dan mengingat usia korban sudah senja” tutupnya.
Kami minta keterangan dari pihak oknum kepolisian yang menerima laporan tersebut serta mempertanyakan profesionalitas.
Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian polres Agam kabupaten Agam sumatera barat telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polres Agam Kabupaten Agam.