GARUDASAKTI ID – PEKANBARU – SPBU Nomor 14.284.623 Jalan HR. Subrantas Panam tepat nya depan pasar baru kota Pekanbaru, tak jauh dari Mapolsek Tampan diduga tak henti-hentinya melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan cara Sekongkol dengan para mafia BBM Subsidi atau pelangsir solar bersubsidi menggunakan mobil tangki modifikasi.
Dari pantauan Tim awak media warta sidik, SPBU 14.284.623 diduga ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pelangsir diketahui saat pengisian jerigen yang dibeli oleh para mafia menggunakan mobil modifikasi yang bolak- balik mengambil minyak jenis Solar. Hal ini terlihat sekitar pukul 14.00 sampai dengan malam hari, Sabtu (1/6/2024).
Diduga Beberapa mobil tangki modifikasi sudah mengisi hampir satu jam dan bolak balik. Tim Warta sidik yang diketuai oleh Rudi Koto bersama beberapa rekannya sengaja mengintai aktivitas SPBU ini karena sudah banyak nya keluhan masyarakat yang kerap sekali mengisi BBM jenis solar habis.
Kepada media ini, Rudi Koto yang juga Kaperwil Riau di media warta sidik menjelaskan bahwa,” memang betul disini diduga kuat bermain dengan para mafia solar, karena saat kami melakukan pemantauan Tampak sekali mobil box dan mobil jenis Inova yang membeli minyak dengan kapasitas yang tidak masik akal serta bolak balik rentan waktu yang singkat.
Salah seorang pengawas SPBU tersebut membantah bahwa SPBU 14.284.623 telah melakukan kegiatan ilegal, bahkan dirinya mengatakan bahwa SPBU yang dirinya awasi tidak melayani pengisian menggunakan Jerigen dan tidak melayani pengambilan BBM jenis solar menggunakan mobil modifikasi/ Langsir, akan tetapi hal itu sangat bertolak belakang dengan apa yang dikatakan oleh nya.
Tak percaya begitu saja, karena awak media ini mendapat informasi dari Masyarakat sekitar yang mengatakan SPBU ini kerap melayani pengisian BBM menggunakan mobil langsir.
Maka, awak media Warta sodik ini mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut, dan memang benar informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa SPBU ini melayani pengisian BBM secara ilegal. Bukti foto ada oleh awak media ini.
Rudi koto menerangkan bahwa Bahwa yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan tangki modifikasi/ mobil langsir di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, jelas Rudi Koto
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
“Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);”
Rudi Koto bersama dengan Tim Awak media lainnya akan mengkonfirmasi Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pihak Pertamina yang berkantor di Pekanbaru terkait temuannya dilapangan dengan melampirkan bukti bukti.
Dengan harapan SPBU ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan dicabut izinnya karena sudah jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum, tutup Rudi Koto
(Tim)
Sumber : mentengnews.com