GARUDASAKTI ID – Kampar, Riau – Dugaan kasus mafia tanah di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau terus didalami oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kampar sudah banyak para pihak yang diperiksa oleh Kejari Kampar mulai dari RW Kadus Sekdes Ketua BPD Ketua KUD pihak Bank Riau dan dua orang Camat pada masa jabatannya, serta Inspektorat Kampar sampai Kepala Dinas, Bahkan Kejari Kampar Telah Menggeledah Kantor Camat Tapung, Rumah Mantan Kades Misdi, dan Kantor Desa Indra Sakti guna untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan.
Dugaan Praktek Mafia Tanah ini Di antaranya terkait Tanah Pasar Desa Indra Sakti Yang Diterbitkan SKT nya Oleh Mantan Kades Misdi Untuk Orang Per Orang Serta Tanah Fasilitas umum Desa, Tanah tersebut dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, Berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS Desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar, Berdasarkan Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan pemanggilan. Hari ini Senin (13/5/2024) Kejari Kampar memanggil 2 orang dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH melalui pesan singkat WhatsApp nya mengakui bahwa hari ini ada 2 orang yang dipanggil terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Hari ini 2 orang diperiksa, ke 2 orang tersebut dari Disnakertrans Provinsi Riau,” terang Kasi Pidsus Kejari Kampar ini.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, ke 2 orang diperiksa tersebut yakni, Drs.Noverius.MH Kabid Ketransmigrasian pada Disnakertrans Provinsi Riau. Said Mardhatillah Kasi Pengembangan dan Kawasan Transmigrasi pada Disnakertrans Provinsi Riau, balas Martalius dengan singkat.
SC: Pemda Kampar
L/p: my. Tim**