GARUDASAKTI ID – Kandis Siak – Tepat pada dini hari jumat 10/5/2024 yang mana telah di temukan para awak media gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), tempat tersebut diduga giat pengoprasian aktifitas penimbunan Minyak mafia ilegal yang berada lokasi kawasan Km 2 Simpang Gelombang, yang tak jauh dari simpang gelombang jalan raya poros Kandis, Pekanbaru-Duri Provinsi Riau, diduga tak pernah terjamah oleh pihak (APH) mana pun.
Dari hasil penglihatan lokasi tersebut, sangatlah disayangkan bekas dari bangunan kantor (H.K.I.) yang tidak di fungsilitaskan lagi. Namun kini menjadi diduga tempat pengoperasian aktifitas penimbunan minyak pertalite, mafia ilegal diduga jenis partalite yang diduga tidak memiliki surat prizinan dari Dinas Pemerintahan Republik Indonesia migas.
Lokasi tersebut tidak jauh dari simpang gelombang tepi jalan raya poros sebelah kiri jalan raya.
Jarak Lokasi tersebut masuk kedalam kurang lebih dua puluh meter dari jalan aspal lokasi tersebut bernama kilometer (2) Simpang Gelombang Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Sungguh sangat disayangkan pengoperasian aktifitas penimbunan Minyak mafia illegal tersebut diduga tidak pernah terjamah oleh pihak (APH) mana pun, bahkan telah berapa kali pergantian dari kepemilikan pengurusan pembekingan usaha tersebut.
Dengan ini kami meminta buat pihak pemerintahan (APH) pusat bapak Kapolri Kapolda Kapolres Kapolsek agar kiranya segera menindak lanjuti diduga giat pengoprasian aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal tersebut.
Diduga tidak memiliki surat perizinan dari migas dikarenakan telah merugikan pemerintahan serta telah melanggar tentang peraturan Undang-undang migas Republik Indonesia serta Undang Undang No.22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sumber : Indrasyarial,s, dewanusantaranews.com
Editor : ADR