GARUDASAKTI ID – KAMPAR – Pungutan liar (Pungli) di ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau agar ditangkap pelaku Pungli tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada media, Senin (6/5/2024).
“Pungli ampang – ampang di Desa Danau Lancang dengan tarif 10 Ribu perton bagi mobil pembawa buah sawit yang lewat di ampang – ampang,” terangnya.
Kutipan tersebut sangat memberatkan kami, kalau mobil dengan muatan 30 ton dan kami membayarnya 300 Ribu sekali lewat. Kami membayar dengan melawati ampang – ampang lebih mahal dengan tarif jalan tol, ungkapnya.
Sudah seharusnya Pungli ampang – ampang di Desa Danau Lancang ditangkap, selama ini mereka (pengurus ampang – ampang) tersebut kebal hukum.
“Seolah – olah sekarang ini pungli ampang – ampang tersebut legal. Kenyataan nya kegiatan mereka melakukan pengutipan terhadap mobil yang lewat sudah jelas tidak ada dasar hukum nya alias Pungli,” terangnya.
Kita menduga ada oknum Polisi yang menerima dari hasil Pungli ampang – ampang tersebut sehingga untuk menangkap Pungli agak susah oleh pihak Polsek Tapung Hulu.
Kalau Pungli ampang – ampang di Desa Danau Lancang tak kunjung ditangkap oleh pihak Kepolisian, kita takut nanti masyarakat yang bertindak dengan caranya sendiri.
Menurutnya, sebelum masyarakat bertindak dengan caranya untuk menghentikan Pungli ampang – ampang, lebih baik pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban ampang – ampang tersebut.
SC: PemDes Tapung Hulu
My: Tim