Example 728x250
BeritaInhil

Bea Cukai Inhil Serahkan Kasus 15 Ton Mangga Tanpa Dokumen ke Karantina, Lengkap dengan Berita Acara

5
×

Bea Cukai Inhil Serahkan Kasus 15 Ton Mangga Tanpa Dokumen ke Karantina, Lengkap dengan Berita Acara

Sebarkan artikel ini

TEMBILAHAN – Kasus pemasukan 15 ton buah mangga segar tanpa dokumen resmi yang diamankan oleh Bea Cukai Indragiri Hilir (Inhil) telah resmi dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian. Pelimpahan tersebut dilakukan lengkap dengan berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan administratif.

Seperti diberitakan sebelumnya, kapal bermuatan 15 ton mangga berhasil ditindak Bea Cukai Inhil di perairan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Namun sayangnya, hingga kini belum diketahui siapa pemilik dari ribuan kilogram buah segar tersebut.

Kepala P2 Bea Cukai Inhil, Eko menjelaskan bahwa kapal berasal dari Moro, Kepulauan Riau—yang masih termasuk dalam wilayah Indonesia atau dalam Daerah Pabean—sehingga tidak dapat ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Kepabeanan.

“Karena kapal berasal dari dalam wilayah Indonesia atau berasal dari dalam Daerah Pabean , maka tidak masuk ranah pelanggaran kepabeanan. Oleh karena itu, kami telah melakukan pelimpahan ke Balai Karantina sesuai dengan kewenangan mereka,” kata Eko kepada awak media (17/6/2025).

Ia menambahkan, pelimpahan tersebut disertai dengan berita acara serah terima barang sebagai bukti administratif dan hukum. “Sudah kami serahkan lengkap dengan berita acaranya. Selanjutnya menjadi kewenangan penuh pihak Karantina untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan kejelasan penanganan kasus ini. Pasalnya, dengan muatan sebanyak itu, mustahil tidak ada pihak yang bertanggung jawab di balik pengiriman. Penegakan hukum pun dinilai lemah, terlebih status nahkoda dan anak buah kapal yang diamankan tidak diketahui perkembangannya.

Eko memastikan bahwa proses yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum. “Kami bekerja sesuai batas kewenangan. Begitu kami mengetahui ini ranah karantina, kami segera limpahkan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Balai Karantina Pertanian Inhil belum memberikan keterangan resmi mengenai proses lanjutan setelah pelimpahan, termasuk kemungkinan adanya penyelidikan terhadap pengirim atau penerima barang.

Dari Kasus ini di harapkan kedepannya tetap diperlukan adanya sinergi yang lebih kuat antar instansi sehingga penegakan hukum dapat berjalan tanpa hambatan administratif.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *