DUMAI — Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Semester II 2023 hingga Semester I 2025. Pemusnahan digelar Rabu, 26 November 2025, di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal Dumai, setelah memperoleh persetujuan melalui Surat Direktorat PKNSI Nomor 217/MK/KN.4/2025.
Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,62 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp2,21 miliar. Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
2,25 juta batang rokok ilegal (nilai Rp3,08 miliar) — dibakar.
68 rokok elektrik (nilai Rp24 juta) — dibakar.
±34 liter minuman beralkohol ilegal (nilai Rp8,4 juta) — dituang dan dipecahkan.
127 unit telepon seluler & laptop (nilai Rp425,8 juta) — dihancurkan.
380 paket pakaian, sepatu & barang bekas (nilai Rp840,4 juta) — dibakar.
Kosmetik, obat & suplemen ilegal (nilai Rp76,6 juta) — dibakar.
639 paket makanan/minuman ilegal (nilai Rp168,1 juta) — dibakar dan dirusak.
Pemusnahan dilakukan langkah tegas Bea Cukai Dumai dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Langkah ini juga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menutup ruang peredaran produk ilegal.
Dalam kegiatan para pejabat instansi menandatangani berita acara pemusnahan sebelum proses dimulai. Pada sesi simbolis, jajaran Bea Cukai bersama unsur Forkopimda menyalakan api ke dalam drum berisi barang bukti ilegal, disaksikan langsung tamu undangan dan perwakilan instansi terkait. Tumpukan barang bukti seperti rokok, makanan, kosmetik, dan barang sitaan lainnya tampak dibakar hingga habis.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur penting di Kota Dumai dan daerah sekitar, antara lain:
Wali Kota Dumai; DPRD Dumai; Lanal Dumai; Kodim 0320; Satrad 232; Polres Dumai; Kejari Dumai; Pengadilan Negeri Dumai; Kejari Rokan Hilir; Pengadilan Negeri Rokan Hilir; Arhanud 004/WSBY; DLH Dumai; KSOP Kelas I Dumai; BPOM Dumai; Karantina Pertanian; KPKNL Dumai; KPPN Dumai; KPP Pratama Dumai; BNNK Dumai; Rutan Kelas IIB Dumai; serta Kanwil DJBC Riau.
Bea Cukai Dumai mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan barang ilegal dengan menaati peraturan kepabeanan dan cukai serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
(Linda)













