Example 728x250
Berita

Baznas Kampar Diterpa Skandal! Diduga Orang Kepercayaannya Baznas Gunakan Kartu Pers untuk Lindungi Diri dari Dugaan Bansos Siluman!

4
×

Baznas Kampar Diterpa Skandal! Diduga Orang Kepercayaannya Baznas Gunakan Kartu Pers untuk Lindungi Diri dari Dugaan Bansos Siluman!

Sebarkan artikel ini

Kampar — Desa Balung mendadak tegang! Warga menuding ada bantuan sosial (bansos) siluman yang disalurkan atas nama Baznas Kampar, namun tak pernah diterima masyarakat.

Seorang warga, Marhimah (55), mengaku namanya tercatat sebagai penerima resmi, tetapi tidak pernah menerima sepeser pun.

“Saya belum pernah menerima apa pun. Bantuan itu tidak pernah sampai,” tegas Marhimah, Kamis (23/10/25).

Namun, oknum bernama Doni Fazlah, yang dikenal sebagai “orang kepercayaan” Baznas Kampar, membantah keras tudingan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp. Ia juga mengaku masih memiliki data penyaluran bansos di laptop pribadinya sebagai bukti untuk membentenginya, namun, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti valid ketika diminta klarifikasi.

Situasi semakin memanas ketika Doni diduga melontarkan kata-kata penghinaan, menyebut warga penerima “tidak sehat akalnya”. Dan juga mengeluarkan bahasa tidak sedap menyebutkan wartawan warga desa balung tidak tau dengan aturan pers dan tidak tamat sekolah, cuma sampai SD saja.
Pernyataan itu memicu kemarahan warga Balung, yang menilai ucapan tersebut sebagai pelecehan sosial dan moral terhadap warga balung.

“Kalau bantuan memang hak kami, jangan dipermainkan! Ini penghinaan!” ujar salah satu tokoh warga dengan nada tinggi.

Tak hanya itu, Doni juga mengaku sebagai seorang wartawan dan masih memegang kartu pers. Pengakuan itu diduga dijadikan tameng perlindungan pribadi, seolah-olah status pers bisa membentengi dirinya jika ada kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan.
Hal ini membuat warga semakin geram dan menilai profesi pers disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kini, publik menuntut Ketua Baznas Kampar, Purwadi, untuk turun tangan langsung dan menjelaskan kejanggalan tersebut. Warga mendesak dilakukan audit terbuka dan transparansi penuh terhadap seluruh data penyaluran bansos di Desa Balung yang diduga diselewengkan.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap orang yang menyalahgunakan atau menggelapkan dana bansos dapat dipenjara 4 hingga 20 tahun dan didenda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 372 KUHP menegaskan: “Barang siapa dengan sengaja menggelapkan uang atau barang milik orang lain, diancam pidana penjara hingga empat tahun.”

Ketegangan di Desa Balung kian memuncak.
Warga kini tengah mengumpulkan bukti dan daftar penerima asli untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Publik menunggu langkah tegas Baznas Kampar — berani bersih-bersih, atau justru membiarkan bansos siluman ini menjadi aib keagamaan terbesar di Kampar.

📌L/p: isar Topankk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *