GARUDASAKTI ID – BATUBARA – Dalam Tempo Tak Kurang Dari 1 X 24 jam (Hitungan jam) Sat Reskrim Polres Batu Bara membackup Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial MFB, laki, 23 thn, Islam, Batak, Nelayan, Alamat Jln. Harapan lingkungan II kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, Selasa (23/04/24) sekira pukul 06.00 wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H., M.H yang di sampaikan Kasi Humas AKP A.H., Sagala, Rabu (24/04/24) mengatakan, kejadian bermula pada hari Senin (22/04/24) sekira pukul 15.00 wib Polsek Medang Deras mendapatkan informasi dari warga masyarakat ada korban penikaman yang di bawa masyarakat guna di berikan pertolongan pertama ke Puskesmas, namun setelah ditangani tim medis puskesmas dinyatakan telah meninggal dunia dengan ciri luka tusuk dengan benda tajam di bagian depan leher / di bawah dagu.
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi yang berada di TKP, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara membackup Unit Reskrim Polsek Medang Deras guna mencari keberadaan pelaku sebanyak 2 (dua) orang yang telah di kantongi indentitasnya yang merupakan Bapak dan Anaknya, Terang A.H., Sagala
Kemudian, Personil Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama personil Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan, sweeping/patroli di tempat yang di curigai sebagai lokasi persembunyian para pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Junaidi, S.H akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap B alias B dan MR alias P, namun sempat terjadi kejar – kejaran antara petugas dengan para tersangka dan bergumul juga dengan petugas namun setelah di berikan tindakan tegas dan terukur pelaku menyerah dan mengakui perbuatannya. Paparnya.
Saat diinterogasi petugas keduanya yang merupakan warga Jln.Harapan lingkungan II kelurahan pangkalan Dodek, kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara merasa sakit hati kepada korban karena pernah dipukul korban dan mereka bertemu kembali dan terjadi perkelahian.
Disaat korban dan pelaku berkelahi datang pelaku lain yang merupakan orang tua kandungnya B alias B (54) langsung mengangkat dan memegangi pergelangan kaki korban serta menginjak kaki korban yang membuat korban tak bisa bergerak.
“Tak sampai disitu, M.R alias P mengeluarkan sebilah pisau langsung menusuk ke arah leher depan dibawah dagu korban dan setelah itu kedua pelaku lari meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Oleh para saksi-saksi korban dibawa ke puskesmas terdekat namun setelah dirawat korban dinyatakan meninggal dunia”, Bebernya.
Dari penangkapan tersebut turut diamanakan barang bukti, 1 (satu) potong baju kemeja batik warna biru, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong kemeja batik warna hitam keabu-abuan, 1 (satu) Potong celana keper panjang warna biru gelap, kemudian barang milik korban juga diamankan, 1 (satu) potong kaos coklat terdapat bercak darah, dan 1 (satu) potong celana pendek warna merah.
“Kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medang Deras, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 340, Jo 338, Jo 170, Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana”, Pungkasnya.