RUMBIO JAYA – Tim Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian baterai mobil yang terjadi di Dusun 3 RT 005 RW 003 Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, pada Jumat (29/08/2025). Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Korban, ZF melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar setelah mengetahui bahwa dua unit baterai mobil Mitsubishi Canter 125 HD miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
“Saya kaget saat mau menghidupkan mobil, ternyata baterainya sudah tidak ada,” ujar ZF. “Saya langsung melapor ke Polsek Kampar.”
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Pasubilah Desa Teratak.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan adalah AA (26th) dan AR (20th) Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Unit) Baterai Merk GS.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Kampar. “Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.”
Penangkapan pelaku pencurian baterai mobil ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Simpang Petai. Mereka berharap, dengan penangkapan ini, aksi kriminalitas di wilayah mereka dapat berkurang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Kampar yang telah bertindak cepat,” ujar salah seorang warga Desa Simpang Petai. “Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.”