Kampar, Riau – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali menuai kritik keras. Kali ini datang dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR).
Dalam forum diskusi dan pernyataan sikap yang digelar Kamis (29/1/26), APMBR secara tegas menolak gagasan tersebut. Mereka menilai wacana itu sebagai langkah mundur demokrasi yang berpotensi menyeret institusi Polri ke dalam pusaran kepentingan politik kekuasaan.
APMBR menegaskan, secara konstitusional Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kendali kementerian mana pun. Polri adalah alat negara, bukan alat politik, dan bukan pula instrumen kekuasaan sektoral.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja membuka ruang politisasi lembaga penegak hukum dan mengkhianati semangat reformasi,” tegas ibnur Rahmat dan Aidil, perwakilan APMBR, dalam pernyataan sikapnya.
Menurut APMBR, independensi Polri merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme, netralitas, serta kepercayaan publik. Jika Polri disubordinasikan ke dalam struktur kementerian, maka dikhawatirkan akan muncul tumpang tindih kepentingan, kaburnya garis komando, hingga intervensi politik praktis dalam proses penegakan hukum.
Lebih jauh, APMBR menilai wacana tersebut bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998 yang justru menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional dan independen, terlepas dari kepentingan kekuasaan jangka pendek.
“Demokrasi akan rapuh jika aparat penegak hukum tidak lagi netral. Kami menolak segala bentuk upaya yang berpotensi menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan,” tegas mereka.
APMBR juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa untuk bersuara kritis serta mengawal isu ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
SC: APMBR Kampar
L/p: isar Topankk













