Rokan Hulu – Persoalan sengketa tanah masih menjadi isu krusial di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Rokan Hulu. Untuk mencegah hal tersebut, seorang warga bernama Abdul Azis mengambil langkah tegas dengan memasang papan larangan di atas lahannya yang seluas 1.800 meter persegi.
Dalam papan itu tertulis jelas bahwa tanah tersebut sah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 886/SKGR/UJB/2014. Lebih jauh, lahan tersebut juga berada di bawah pengawasan kuasa hukum Dendy Rahmanda, SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum AMTI Riau.
Papan larangan tersebut tidak hanya mencantumkan identitas pemilik, tetapi juga memperingatkan masyarakat agar tidak memasuki area tanpa izin. Penegasan hukum melalui Pasal 167 Jo 551 KUHP dicantumkan sebagai dasar ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar.
Langkah Abdul Azis ini dinilai sebagai upaya antisipasi atas maraknya kasus perebutan tanah dan praktik penyerobotan lahan yang kerap terjadi.
“Sudah banyak contoh kasus tanah bermasalah di Riau. Kalau pemilik tidak bertindak cepat, bisa saja tanahnya tiba-tiba dikuasai pihak lain,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Praktisi hukum juga menilai tindakan ini merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara. “Setiap tanah yang sudah jelas bukti kepemilikannya wajib dilindungi. Pemasangan papan larangan adalah bentuk nyata penguasaan fisik dan pemberitahuan kepada publik,” tegas salah seorang pemerhati hukum agraria di Rokan Hulu.
Dengan adanya papan tersebut, masyarakat kini mengetahui secara terbuka status kepemilikan tanah itu. Abdul Azis pun berharap, kejelasan ini dapat mencegah terjadinya konflik serta menjaga kondusivitas wilayah sekitar. Hrd.