PEKANBARU – Dugaan praktik pengambilan dan penggunaan tanah urug ilegal di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan tajam. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polda Riau, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Riau kini secara terbuka mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil langkah hukum konkret, termasuk menindak tegas para pelaku utama hingga aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.
LIN menilai, praktik pengambilan tanah urug ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengancam kelestarian lingkungan, merusak tata ruang, serta berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.
“Ini bukan sekadar soal izin. Ini soal perusakan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Jika dibiarkan, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegas Ketua LIN Hardedi.
Bukan Kejahatan Tunggal, Ada Rantai Permainan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LIN mengungkap adanya rantai aktivitas ilegal, mulai dari pihak pengambil tanah urug tanpa izin hingga perusahaan penerima dan pengguna material tersebut untuk kepentingan proyek.
Menurut LIN, dalam praktik seperti ini tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak. Ada indikasi kuat keberadaan:
Penyandang modal atau cukong
Koordinator lapangan
Pihak yang mengetahui namun membiarkan
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang diuntungkan? Dari situlah cukongnya harus diusut,” ujar LIN.
Ancaman Nyata Terhadap Lingkungan
Aktivitas pengambilan tanah urug ilegal dinilai telah:
* Merusak struktur tanah
* Mengganggu ekosistem sekitar
* Berpotensi memicu banjir, longsor, dan degradasi lahan
LIN menegaskan, kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa, karena dampaknya tidak langsung terlihat, namun menghancurkan masa depan.
Desakan Langsung ke Kapolda Riau
LIN secara terbuka meminta Kapolda Riau:
1. Segera memerintahkan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh
2. Menetapkan tersangka tanpa pandang bulu
3. Menangkap pelaku lapangan hingga aktor intelektual
4. Menyita alat berat dan menghentikan seluruh aktivitas ilegal
Menurut LIN, penegakan hukum yang lamban hanya akan memperkuat kesan bahwa kejahatan lingkungan bisa dinegosiasikan.
Ancaman Aksi Demonstrasi
Sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik, LIN menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum nyata, LIN memastikan akan:
Menggelar aksi demonstrasi damai di Mapolda Riau
Menuntut transparansi penanganan perkara
Mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas
“Kami ingin hukum berdiri tegak. Jika tidak, kami akan datang menyuarakan kebenaran di depan Polda Riau,” tegas LIN.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Riau. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan pemilik modal.
LIN menegaskan, perjuangan ini bukan soal kepentingan kelompok, melainkan tanggung jawab moral menjaga lingkungan dan masa depan generasi mendatang. (*)













