Example 728x250
BeritaKuansing

Aktivitas PETI Cemari Danau Kebun Nopi, Warga Lapor Polres Kuansing

3
×

Aktivitas PETI Cemari Danau Kebun Nopi, Warga Lapor Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini

Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga mencemari Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kuansing pada Kamis (30/1/2026).

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama teridentifikasi sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang emas ilegal, yakni Yono, Edi, Yudi, Evi, dan Rika. Mereka diduga menjalankan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Danau Kebun Nopi yang kini mengalami pencemaran serius.

Aktivitas PETI tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak lingkungan yang parah. Pencemaran diduga kuat berasal dari penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang dibuang langsung ke perairan danau. Akibatnya, ekosistem air terganggu dan banyak ikan di Danau Kebun Nopi dilaporkan mati.

Berdasarkan pantauan media serta keterangan warga setempat, aktivitas pertambangan emas ilegal ini telah berjalan secara berkelanjutan tanpa tersentuh penegakan hukum. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa para pelaku seolah-olah kebal terhadap aturan hukum yang berlaku.

Seorang warga Desa Bukit Pedusunan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Danau Kebun Nopi telah lama menjadi keluhan masyarakat.

“Kami sudah lama melihat aktivitas tambang itu. Tapi tidak pernah ada tindakan. Dampaknya sekarang sangat terasa, air danau tercemar, ikan banyak mati,” ujar narasumber.

Warga juga mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran merkuri, yang berpotensi merusak sumber air dan lingkungan hidup di sekitar permukiman.

Kegiatan PETI tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Danau Kebun Nopi yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga kini mengalami penurunan kualitas air yang signifikan.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal ini juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar dan dugaan kolaborasi dengan oknum tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan dinilai sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Masyarakat berharap Polres Kuansing segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Selain penegakan hukum, warga juga mendesak adanya langkah konkret pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak akibat aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *