Example 728x250
Berita

Aksi Preman Kolektor Timah Ilegal Pukul Wartawan Ketua PJID Babel Minta Polisi Usut Kasus Timah Ilegal

2
×

Aksi Preman Kolektor Timah Ilegal Pukul Wartawan Ketua PJID Babel Minta Polisi Usut Kasus Timah Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Heboh dalam pemberitaan kasus kejadian tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan (Erwin & Yogi) dengan pelaku Jupri selaku kolektor timah ilegal kini menuai sorotan dari wartawan senior di Bangka Belitung, Ryan Augusta Prakasa S.Sos, CIJ CCMP sekaligus Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Bangka Belitung.

Ryan mencatat dalam kurun wwktu belum genap atau masih di bulan Mei tahun 2025 ini , sedikitnya terdapat dua insiden serius yang melibatkan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di wilayah Kabupaten Bangka.

Kejadian pertama yakni Senin (5/5/2025), saat itu wartawan mediapurnapolri.net, Andre (53) sempat mendapat tindak kekerasan dari oknum bos tambang, Kojoi hingga kasus tersebut dilaporkan kepada pihak Polres Bangka. Saat kejadian itu Andre ditemani dua orang rekannya Jaya dan Edi.

Kemudian, berselang beberapa minggu kembali kejadian tindak kekerasan berupa pemukulan dialami oleh dua orang wartawan Kota Sungailiat, Bangka yakni Erwin & Yogi, Rabu (21/5/2025) malam diduga pelaku yakni Jupri kolektor timah ilegal di lingkungan Matras, Sungailliat. Kedua wartawan ini (Erwin & Yogi) ini pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Bangka.

* Tindak Kekerasan Pers Bentuk Serangan Kemerdekaan Pers

Menurutnya, rangkaian kejadian itu tidak bisa dianggap sepele karena merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu pondasi demokrasi.

“Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia tak hanya di Bangka Belitung, ” kata Ryan alumni media Bangka Pos dilansir dari siaran pers yang diterima, Jumat (22/5/2025) sore.

Insiden-insiden tersebut menurut Ryan justru mencerminkan bentuk intimidasi sistematis terhadap profesi jurnalis, yang tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga terhadap seluruh ekosistem kerja jurnalistik di Indonesia.

Tak cuma itu, tindakan teror dan ancaman yang dialami jurnalis harus dilihat sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers secara menyeluruh.

Kekerasan terhadap wartawan di Indonesia terus terjadi. Ironisnya, banyak kasus yang hanya berujung pada permintaan maaf. Hal ini sangat berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan sehingga berbahaya bagi masa depan kebebasan pers.

Akhir-akhir ini tak dipungkiri oleh Ryan jika permintaan maaf menjadi tren dalam ”menyelesaikan” kasus kekerasan terhadap jurnalis. Padahal, ada konsekuensi hukum yang mengaturnya.

“Sanksi hukum bagi kekerasan terhadap pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang menjatuhkan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Ryan.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan KUHP, khususnya Pasal 335 tentang ancaman kekerasan jika ada ancaman fisik atau verbal.

Tak cuma itu, jika nanti kasus dugaan tindak kekerasan terhadap dua wartawan (Erwin & Yogi) dengan pelaku Jupri sang kolektor timah ilegal itu ditindaklanjuti secara proses hukum oleh pihak kepolisian atau pun nanti berujung damai.

“Maka tak berarti perkara dugaan bisnis timah ilegal yang dijalani si kolektor timah ilegal itu (Jupri – red) diabaikan. Jadi polisi pun harus usut tuntas bisnis ilegal tersebut, bila perlu bongkar jaringan mafia timah di Bangka ini, ” tegas mantan pengajar materi Inteligen Management Media (IMM) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lubuk Bunter 2017.

Terkait kasus ini, Jupri sang kolektor timah ilegal dikabarkan, Jumat (23/5/2025) siang telah diringkus tim buser Satreskrim Polres Bangka di kafe di Kota Sungailiat, Kapso Kafe. Ia ditangkap saat sedang melakukan pertemuan dengan salah satu korban, Erwin (media suarakeadilan.com). (Yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *