Kuansing – Oknum Kades dari Kabupaten Kuansing dilaporkan kepada reserse Polres Kuansing diduga Akibat Gaji Kades Tunda bayar di Kuansing, oknum Kades di Kuansing beralih Sebagai Profesi Usaha Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI), Kini Melibatkan Oknum Kades Aktif Sariono Desa Sungai Sorik terlibat Sebagai Maraknya aktifitas pertambangan Emas Ilegal Yang Seharus Sebagai Contoh untuk Masyarakat biar tidak Merusak Lingkungan Hutan dan habitat ikan di Sungai di Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang Kabupaten Kuantan Singingi Pada Sabtu 28/2/2026.
selanjutnya, pelaku Selaku Oknum Kades Pemilik, dan Pemodal yang teridentifikasi Sariono Oknum Kades Aktif di Desa sungai Sorik, ikut terlibat sebagai Bigboss Pemilik dan Pemodal tambang Emas Ilegal yang Melakukan Aktivitas di dalam Perkebunan karet Warga Desa Rawang ogung, di tempat terang-Terangan Tidak sedikitpun Merasa jerah Walaupun Selalu ada penertiban dari Aparat penegak Hukum (APH) Polsek Kuantan hilir setempat.
kegiatan Usaha Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI),yang dijalani Oleh Oknum kades Sudah Melanggar dengan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara,pasal 55 ayat 1 ke-1 Pidana penjara paling lama 5 tahun,dan denda 100 Miliar.
sementara aktivitas pertambangan emas ilegal Tanpa Izin(PETI) ini biasa disebabkan Oleh pengunaan bahan kimia berbahaya seperti ,dan membunuh kehidupan akuatik seperti ikan di Sungai.
Latar Belakang Kegiatan yang Dilakukan dalam Jangka Waktu Lama
Kegiatan pertambangan emas ilegal yang menjadi perhatian telah dijalankan secara berkelanjutan oleh Oknum Kades Desa Sungai Sorik Berdomisili di Desa Sungai Sorik,Sehingga aktivitas di Desa Tersebut Begitu Marak Melakukan aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin(PETI).
aktivitas ini telah berlangsung selama sekian lama tanpa adanya intervensi dari pihak berwenang, kemudian kondisi tersebut membuatnya seolah-olah kebal terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya lokasi operasi yang telah dikonfirmasi melalui pantauan Media metode operasi yang digunakan dua Sejenis Donpeng Stingkai telah diidentifikasi sebagai aktivitas pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin(PETI),yang telah menjadi perhatian masyarakat sekitar karena dampak yang ditimbulkannya.
Informasi yang Diberikan oleh Narasumber Masyarakat
Keterangan terkait kondisi aktual kegiatan Pertambangan Emas Ilegal di perkebunan warga Desa Rawang Ogung,telah disampaikan kepada media Patrolikriminal86.com oleh salah satu narasumber yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya.
Narasumber menjelaskan bahwa pihaknya telah menyaksikan operasi yang dijalankan dari Oknum kades aktif Saryono tersebut,Sudah sekian lama beroperasi namun sampai sekarang lancar aman-aman saja tidak ada tindakan dari Kapolsek kuantan Hilir, selama periode waktu yang cukup lama.
kemudian menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan hukum yang diterapkan terhadap pelaku tersebut, sehingga kesan kebal hukum semakin terasa oleh masyarakat sekitar.ungkap narasumber.
Lanjut Narasumber berapa hari yang lalu Puluhan Unit Donpeng di bakar di Desa teratak jering ,dan Desa Kasang Limau Sundai Oleh berapa personil kapolsek kuantan Hilir, saat ada penertiban ,namun Oknum kades tidak Merasa jerah juga melakukan aktivitas di Desa Rawang Ogung tersebut. ucapnya.
Kemudian, narasumber juga telah menyampaikan kekhawatiran yang dirasakan oleh warga terkait dampak dari aktivitas tersebut yang telah memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan sekitar.
Dampak yang Ditimbulkan terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Akibat dari kegiatan pertambangan Emas Ilegal berlangsung terus-menerus berdampak buruk Signifikan pada Masyarakat telah dikenali sebagai masalah kerusakan lingkungan parah serius pencemaran merkuri ke air ,mengakibat habitat ikan mati akibat aktifitas Tambang Emas Ilegal ini.
Dampak Hukum dan ketertiban.
Pelangaran Hukum : Aktivitas ilegal tanpa izin menimbulkan masalah hukum lingkungan seringkali diwarnai pungutan liar serta dugaan kalaborasi dengan oknum aparat.
Aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Penanganan Kasus
Kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan pelaku yang sudah mencemari alam dan Lingkungan telah menjadi bukti adanya potensi celah dalam penegakan hukum di wilayah Kapolsek Kuantan Hilir oleh karena itu, langkah-langkah penyelidikan telah diharapkan akan segera dilakukan oleh Polres Kuansing untuk mengkonfirmasi kebenaran laporan yang diterima.
sementara koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga telah dianggap perlu untuk dilakukan agar penyelidikan dapat berjalan secara komprehensif.
Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta upaya pemulihan lingkungan yang rusak juga telah menjadi bagian dari hal yang perlu dipertimbangkan dalam penanganan kasus ini ke depannya.
Editor : Tim













