Salah Seorang Pemerhati Hukum Pemilu di Inhil, Andang yudiantoro,SH,MH Ketika dimintai tanggapannya soal dugaan ketidaktransparanan KPU Inhil
INHIL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir yang belakangan heboh adanya dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang sempat diperiksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, kini dugaan mark up atau penggelembungan dana publikasi di lingkungan di lembaga yang katanya professional dan bersih dari korupsi itu kini terkuak lagi dan semakin menjadi sorotan publik.
diduga penyalahgunaan anggaran publikasi dan operasional yang dikelola oleh KPU Inhil dalam pelaksanaan tahapan pemilu
Masyarakat menilai terdapat ketidaktransparanan dalam penggunaan dana publikasi, mulai dari pemasangan baliho, banner, iklan, advertorial, hingga kebutuhan dokumentasi dan promosi serta biaya perkantoran KPU.
Salah seorang pemerhati hukum Pemilu di Inhil, Andang yudiantoro,SH,MH Ketika dimintai tanggapannya soal dugaan ketidaktransparanan itu mengatakan, KPU sebagai salah satu lembaga publik wajib hukumnya memberikan informasi yang harus dibuka ke publik. Jika ada yang menginginkan informasi dan klarifikasi yang berkaitan dengan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu di Inhil, KPU Inhil harus bisa melayani dengan baik, tanpa pandang bulu.
‘’Jadi tentu tidak hanya soal data pemilih saja, atau data peserta pemilu saja dan data hasil pemilu saja yang harus dipertanggung jawabkan, akan tetapi pengelolaan anggaran juga termasuk harus bisa dipertanggungjawabkan secara tranparan dan juga bisa dibuka ke publik sebagai akuntabilitas publik,’’ ujar Andang.
Mengenai adanya Pimpinan KPU atau pihak KPU Inhil yang tidak merespon terhadap pertanyaan wartawan jika ada wartawan yang ingin menanya sesuatu, atau mengkonfirmasi sesuatu, itu dapat diduga berotasi sebagai perbuatan yang tidak transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga publik. Termasuk jika ada yang mempertanyakan dugaan korupsi di tubuh KPU Inhil.
Ketika dikonfirmasi oleh tim redaksi, dan dihubungi via WhatsApp pada Sekretaris KPU Inhil tidak memberikan jawaban substansi terkait rincian alokasi anggaran publikasi. Ia hanya merespons singkat, “Walaikum salam pak,” tanpa merinci pos-pos anggaran yang ditanyakan.
Padahal, publik mempertanyakan transparansi pada berbagai item kegiatan, di antaranya:
1. Honorarium Ketua dan Anggota KPPS, serta Linmas per orang;
2. Biaya operasional TPS, termasuk pembuatan TPS, penggandaan dokumen/formulir, dan logistik KPPS;
3. Anggaran konsumsi yang bervariasi di tiap kecamatan;
4. Belanja publikasi meliputi baliho, bendera, banner, galeri foto, advertorial, hingga promosi visual lainnya.
Ketua KPU Inhil, Samsul Masjan, sebelumnya Ketika dikonfirmasi soal pemeriksan yang di lakukan oleh Jaksa Inhil, Ketua KPU Inhil ini memiliki status diam tampa merespon apapun. (29/07/2025 ). Sehingga informasi dan klarifikasi tentang penggunaan anggaran, terutama anggaran khusus publikasi tersebut tidak didapat hingga berita ini diterbitkan.
‘’Kami minta Jaksa dan juga KPK segera periksa KPU Inhil ini. Karena 50 Miliar uang rakyat harus jelas penggunaannya dan pertanggungjawabannya. Supaya jangan ada lagi mark up berkedok sosialisasi dan seacamnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU Inhil terkait permintaan transparansi dan tuntutan masyarakat agar dugaan ini diusut tuntas.(tim)